TOK!! Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak Resmi Tersangka Akibat Rekam Aksi Penganiayaan
Teman pelaku kekerasan, Sean Lukas, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan David di Jakarta Selatan. Ia terbukti bersalah setelah dilakukan penyidikan, salah satunya adalah merekam aksi kekerasan tersebut.
Teman pelaku kekerasan, Sean Lukas, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan David di Jakarta Selatan. Ia terbukti bersalah setelah dilakukan p (Sumber : Pixabay)

JAKARTA, Jogjacorner.id- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Sean Lukas sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan anak GP Ansor, David, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sean merupakan teman dari Mario Dandy Satrio yang turut serta dalam peristiwa tersebut. Tak ikut dalam aksi pengeroyokkan, tetapi ia berperan merekam penganiayaan terhadap David. 


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sean Lukas dipanggil sebagai saksi dan telah diperiksa oleh penyidik sejak Jumat (24/2) dini hari dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo pada Senin (20/2/2023) lalu.


Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, pihaknya menetapkan Sean sebagai tersangka karena terbukti melakukan berbagai perbuatan yang menyebabkan situasi semakin memanas. Beberapa di antaranya adalah ia terbukti memanas-manasi pelaku untuk menganiaya David. Selain itu, Sean juga terbukti merekam aksi kekerasan yang dilakukan Mario menggunakan ponsel pribadinya. Sean Lukas juga membiarkan kekerasan tersebut terjadi dan tidak berusaha mencegahnya.


Baca Juga: Tinjau Pembangunan Jalan Tol Balikpapan, Presiden Targetkan Selesai pada Akhir 2024


Tak hanya itu, Sean bahkan mencontohkan posisi kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil membungkuk, atas permintaan pelaku agar ditiru oleh David. Video yang merekam diduga aksi sadis Mario saat menganiaya David pun viral di media sosial.


Video penganiayaan yang beredar di media sosial Twitter itu diunggah oleh akun @unrllls pada Kamis (23/2) malam. Dalam video berdurasi 57 detik tersebut, pria yang diduga David terlihat sudah tergeletak di aspal. Sementarai itu, pria lainnya yang diduga pelaku masih berkali-kali menendang bagian belakang kepala David yang sudah tak berdaya. Pelaku bahkan mengungkapkan bahwa ia tidak takut jika dilaporkan oleh korban.


Akibat aksinya yang turut serta dalam kasus penganiayaan, Sean Lukas dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.