JOGJACORNER.ID - Venna Melinda mencabut gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (2/03/2023). Dilansir dari YouTube @Intens Investigasi.
Pencabutan gugatan cerai Venna Melinda tersebut berdasarkan ketentuan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, lantaran ada dua gugatan yang masuk dengan objek sama yaitu perceraian sehingga majelis hakim meminta salah satu penggugat mencabut perkara tersebut.
Ferry Irawan memang lebih dahulu melayangkan cerai talak kepada Venna Melinda sehingga sang istri yang harus mencabut gugatan tersebut.
Sedangkan perkara dengan nomor 595 tahun 2023 sebagai penggugat Ferry Irawan sidangnya berlanjut ke tahap mediasi kemudian pihak Vena Melinda tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi dalam sidang selanjutnya, gugatan rekonvensi tersebut diantaranya terkait soal nafkah.
Penulis : Faisal Hendrawan
Tag
Artikel Terkait