Viral DC Bentak Polisi, Ternyata Penagih Utang Wajib Tunjukkan 4 Dokumen Ini: Jangan Takut Menolak Jika Tak Lengkap
DC
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi (Sumber : Dokumentasu PMJ News)

JAKARTA-Viral debt collector bentak anggota polisi usai berkasus dengan selebgram Clara Sinta menyita perhatian netizen. Padahal, debt collector pun harus menunjukkan dokumen resmi sata menagih.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Siahaan mengatakan bahwa masyarakat perlu mengetahui syarat yang harus dimiliki oleh debt collector saat melakukan penagihan.
Suwandi menuturkan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika debt collector turun melakukan penagihan.


“Syarat-syarat daripada debt collector sendiri juga tadi sudah disampaikan pak Dapot. Mereka tidak bisa serta-merta turun ke lapangan kalau nggak punya SIM, Surat Izin Menagih, atau kita kenal sertifikasi,” ujar Suwandi dalam keterangannya dikutip dari PMJ News pada Sabtu (25/2/2023).


Dia menjelaskan persyaratan itu mesti diketahui dari pihak debitur dan kreditur. Suwandi meminta untuk para debitur menanyakan 4 surat-surat penting kepada debt collector jika mereka menagih.
“Tanyakan 4 surat-surat yang penting. Bawa nggak dia surat peringatan? Bawa nggak sertifikat jaminan fidusia? Apakah dia punya SIM Surat Izin menagih dari SPPI? Dan dia punya surat kuasa nggak?,” paparnya.


Lebih lanjut terkait surat kuasa, pastikan isinya sesuai dengan apa yang ada di lokasi.
“Kalau surat kuasanya dia 1 orang (tapi) yang datang 5 orang, tolak,” ucapnya.*