Viral! Dhani Tolak Once Mekel, Ini Penyebabnya
Ahmad
Foto Ahmad Dhani Menolak Keras Lagu Karyanya Dinyanyikan Once Mekel (Sumber : Instagram @ahmaddhaniofficial)

JOGJACORNER.ID - Baru-baru ini Ahmad Dhani ramai diperbincangkan publik karena menolak Once menyanyikan lagu milik Dewa 19. Seperti yang diketahui, Dewa 19 merupakan grup musik rock Indonesia yang telah terbentuk sejak tahun 1986 silam.

Ahmad Dhani juga terkenal dengan musisi yang sering menciptakan lagu sendiri. Ia juga merupakan pendiri grup Dewa 19 bersama beberapa teman lainnya.

Kini muncul kabar bahwa Ahmad Dhani melarang Once Mekel menyanyikan lagu-lagu milik dewa dalam konsernya. Keputusannya itu dilindungi dan tertera pada peraturan dari Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI). Ia juga mengungkapkan alasan Once dilarang membawakan lagu Dewa 19.

Menurut ayah lima anak itu, karena kini Dewa 19 sedang melakukan tour setelah lebaran. Tour ini dilakukan setiap minggu dua kali sehingga tidak boleh ada konser-konser lain yang mengganggu jalannya tour. Meskipun begitu, ia tidak melarang Once membawakan lagu karyanya yang lain, asal bukan lagu yang dinyanyikan di Dewa 19.

Terlepas dari masalah tersebut, memang masalah cover lagu ini sudah diatur dalam undang-undang dan sudah ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tahun lalu. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu.

Dilansir dari akun YouTube @METRO TV pada Rabu (29/3/2023), peraturan ini mengatur setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan juga atau musik dalam layanan publik yang bersifat komersial dengan melakukan pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Layanan publik yang harus bayar royalti, seperti seminar dan konferensi komersial, bar dan sejenisnya, konser musik, transportasi umum, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, lembaga penyiaran televisi, fasilitas hotel, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran radio, hotel, dan usaha karaoke.

Setelah membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), LMKN wajib mengumumkan royalti yang terkumpul kepada publik agar diketahui para pencipta lagu yang belum bergabung ke dalam LMKN. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 dalam aturan tersebut.

Selain itu, Anda juga harus mengetahui etika jika ingin cover sebuah lagu. Dilansir dari akun YouTube @Kreativv pada Rabu (29/3/2023), berikut etika jika ingin cover lagu agar tidak bermasalah:

1. Wajib Mengetahui Sang Penyanyi

Ketika ingin cover sebuah lagu Anda wajib tahu siapa penyanyi aslinya. Jangan sampai sudah terlanjur cover lagu dan di-upload, tetapi tidak mengetahui siapa penyanyinya. Jika sampai bermasalah, kemungkinan terbesar Anda bisa berurusan dengan hukum karena bisa disangka melanggar hak cipta.

2. Cantumkan Credit di Judul dan Deskripsi

Jika sudah mengetahui siapa penyanyi aslinya, Anda tetap harus mencantumkan credit di judul dan deskripsi. Ini adalah salah satu cara untuk menghargai penyanyi aslinya dan tidak terkesan mencuri.

3. Bukan untuk Kepentingan Komersil

Perlu diingat bahwa karya orisinil memiliki hak cipta. Jadi, tidak bisa dipakai untuk sembarang keperluan. Apalagi dipakai untuk hal-hal yang komersil, misalnya berharap dapat pundi-pundi rupiah dari channel lagu cover Anda.

4. Tidak Boleh Diproduksi Massal

Jika Anda cover lagu dan merasa keren hingga ingin menjual CD-nya dan menjualnya online, maka berkemungkinan akan berurusan dengan pengadilan. Hal ini karena lagu cover tidak boleh dijualbelikan.

5. Tidak Boleh Masuk ke Aplikasi Musik Online

Jika Anda cover lagu, maka tidak diperbolehkan dimasukkan ke aplikasi musik online. Yang diperbolehkan hanya lagu aslinya saja. Langkah ini dibuat untuk melindungi karya aslinya.

Nah, itu dia aturan dan etika cover lagu. Semoga bermanfaat!