Viral Gadis Cantik Bawa Kabur Motor di Magelang, Polisi Membenarkan Pelaku Terpengaruh Pil Koplo
Polres
Press Conference Gadis Cantik Viral Pembawa Motor, (Sumber : Instagram @polresmagelangkota)

JOGJACORNER.ID - Polres Magelang Kota melakukan konferensi pers terkait adanya indikasi gadis berparas cantik yang membawa motor Kepala Dusun (Kadus) Kewancen, Kecamatan Bandongan, Magelang Kota.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M menyampaikan bahwa kerjadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 13 April 2023, Polsek Bandongan menerima laporan aduan dari warga terkait hilangnya salah sepeda motor (Kamis, 13/04/2023).

Setelah dilakukan penyidikan oleh petugas bahwa hilangnya sepeda motor tersebut karena dipakai oleh seorang anak yang sedang dalam terpengaruh obat-obatan terlarang.

“Bahwa anak tersebut terpengaruh obat-obatan (pil koplo) di dalam pikirannya ia berkeinginan untuk menaiki sepeda motor untuk berkeliling, melihat ada motor terparkir di depan rumah sehingga motor tersebut dikendarai dan setelah beberapa jam motor tersebut dikemnalikan ke tempat semula,” Papar AKBP Yolanda Evalyn Sebayang S.I.K., M.M. Melansir dari Laman polresmagelangkota.com

Dipaparkan bahwa sepeda motor tersebut dapat dinyalakan karena menggunakan keyles. Pada saat motor hilang pemilik melaporkan ke Polsek Bandongan.

Dari hasil pendalam, anak tersebut terpengaruh obat-obatan (pil koplo) dalam hal ini seperti yang diketahui oleh Kepala Desa Bandongan.

Atas kejadian ini, pemilik motor tidak melanjutkan ke proses hukum karena pelaku dalam keadaan pengaruh obat-obatan dan pemilik motor mencabut laporannya.

Dari kejadian tersebut, Polres Magelang Kota membenarkan kejadian tersebut akan tetapi Polres Magelang Kota menghimbau kepada masyarakat atau media agar lebih bijak lagi dalam memberitakan sebuah kasus dan mencari sumber atau validitasnya.

Dalam hal ini, anak tersebut masih dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP4KB)

“Untuk menyelesaikan kasus ini, kami bekerjasama dengan DP4KB Kota Magelang untuk melaksanakan pengawasan bersama dan memberikan bimbingan,” Tambah AKBP Yolanda Evalyn Sebayang S.I.K., M.M.

Ditegaskan AKBP Yolanda Evalyn Sebayang S.I.K., M.M untuk tidak menjustice anak tersebut sebagai pencuri karena anak tersebut merupakan korban broken homa dan membutuhkan bimbingan dan pengawasan.