Viral Nakes Membedakan Pelayanan Pasien Umum dan BPJS, Begini Kode Etik Keperawatan
Tangkapan layar video tiga orang nakes yang membedakan perlakuan terhadap pasien umum dan BPJS. Dari akun Twitter @Hunterjagar3
Tangkapan layar video tiga orang nakes yang membedakan perlakuan terhadap pasien umum dan BPJS. (Sumber : Akun Twitter @Hunterjagar3)

JOGJA, Jogjacorner.id- Baru-baru ini publik tengah dihebohkan dengan aksi tiga nakes yang mengunggah video tak senonoh. Video tersebut berisi tiga orang perawat yang memperlihatkan perbedaan ketika melayani pasien umum dan BPJS. Jika pasien umum mereka layani dengan ramah dan digambarkan dengan menari, serta bahagia, sedangkan ketika melayani pasien BPJS mereka memilih mengabaikannya bahkan hingga seorang nakes tersebut tiduran di meja.


Video tersebut lantas membuat geram warganet. Mereka menilai bahwa tidak sepatutnya seorang tenaga kesehatan membeda-bedakan pasien. Terlebih pasien yang menggunakan BPJS juga membayar dengan jumlah yang tidak sedikit setiap bulannya. Sbagi nakes sudah sepatutnya mengerti mengenai kode etik profesi yang dijalankannya. Hingga video tersebut viral, kini ketiga nakes diketahui sudah meminta maaf kepada publik dan ikatan keperawatan lainnya. Meskipun begitu, warganet masih menilai bahwa permintaan maaf saja masih dirasa belum  cukup.

Terlepas dari masalah tersebut, tentunya setiap profesi memiliki kode etik masing-masing dan disesuaikan dengan bidangnya. Lantas, bagaimana kode etik keperawatan? Dilansir dari laman resmi Fakultas Keperawatan Universitas Andalas pada Minggu (19/3/2023), berikut kode etik keperawatan yang harus ditaati.

Baca Juga: Solo Traveling Banyak Diminati, Tapi Jangan Abaikan Beberapa Hal Penting Berikut ini



A. Perawat dan Klien

1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.

2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.

3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.

4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

B. Perawat dan Praktik

1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus.

Baca Juga: Pemkab Sleman Sambut Ramadhan, Gelar Sholat Subuh Berjamaah Dilanjutkan Jalan Sehat Bersama



2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.

3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.

4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional

C. Perawat dan Masyarakat

1. Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.

D. Perawat dan Teman Sejawat

1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.

E. Perawat dan Profesi

1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.

2. Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan.

3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.

Baca Juga: Pemkab Sleman Sambut Ramadhan, Gelar Sholat Subuh Berjamaah Dilanjutkan Jalan Sehat Bersama



F. Standar Asuhan Keperawatan
 
Standar Asuhan Keperawatan adalah uraian pernyataan tingkat kinerja yang diinginkan, sehingga kualitas struktur, proses dan hasil dapat dinilai. Standar asuhan keperawatan berarti pernyataan kualitas yang didinginkan dan dapat dinilai pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien/klien. Hubungan antara kualitas dan standar menjadi dua hal yang saling terkait erat, karena melalui standar dapat dikuantifikasi sebagai bukti pelayanan meningkat dan memburuk (Wilkinson, 2006).

Tujuan dan manfaat standar asuhan keperawatan pada dasarnya mengukur kualitas asuhan kinerja perawat dan efektifitas manajemen organisasi. Dalam pengembangan standar menggunakan pendekatan dan kerangka kerja yang lazim sehingga dapat ditata siapa yang bertanggung jawab mengembangkan standar bagaimana proses pengembangan tersebut. Standar asuhan berfokus pada hasil pasien, standar praktik berorientasi pada kinerja perawat professional untuk memberdayakan proses keperawatan. Standar finansial juga harus dikembangkan dalam pengelolaan keperawatan sehingga dapat bermanfaat bagi pasien, profesi perawat dan organisasi pelayanan (Kawonal, 2000).

Setiap hari perawat bekerja sesuai standar-standar yang ada seperti merancang kebutuhan dan jumlah tenaga berdasarkan volume kerja, standar pemerataan dan distribusi pasien dalam unit khusus, standar pendidikan bagi perawat profesional sebagai persyaratan agar dapat masuk dan praktek dalam tatanan pelayanan keperawatan professional (Suparti, 2005).

PPNI telah menyusun Standar  Asuhan Keperawatan sebagai panduan bagi perawat Indonesia untuk melakukan Asuhan Keperawatannya. Detail mengenai standar asuhan keperawatan bisa diperoleh di kantor sekretariat PPNI.


Itulah kode etik keperawatan yang harus ditaati agar menjadi perawat yang profesional di bidangnya.