Viral Nikah di KUA, Cek di Sini Syarat Ijab Qabul yang Harus Dipenuhi
Nikah
Ilustrasi calon pengantin yang akan menikah di KUA (Sumber : Ilustrasi Pixbay)


JOGJA-Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) baru-baru ini mengemuka di media sosial. Hal ini membuat banyak orang yang akan menikah penasaran dengan persyaratan menikah, apa sajakah itu?

Bagi umat Islam, pernikahan dapat dilaksanakan di KUA atau di rumah masing-masing. Namun, baru-baru ini terdapat trend viral di jejaring sosial untuk menikah di KUA. Syarat menikah di KUA tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (Permenag) 20/2019 yang dikutip Jogjacorner.id  dari situs resmi Kementerian Agama Kanwil Temanggung.

Syarat Nikah di KUA
1. Fotokopi KTP dan KK
2. Fotokopi akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa
3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa).
4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4.
5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun).
6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup).
7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau Polri).
8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati).
9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon pengantin kurang dari 19 tahun atau izin poligami.
10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin).
12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar.
13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Baca Juga: Cara Hilangkan Kecanduan Merokok Setelah Makan: Cuci Piring Hingga Gosok Gigi

Setelah mengetahui syarat-syaratnya, berikut alur pendaftarannya

- Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.
- Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA.
- Jika pernikahan dilakukan setelah pendaftaran kurang dari 10 hari, calon pasangan harus meminta surat dispensasi dari kecamatan.
- Jika dilakukann di luar domisili mempelai wanita, harus mendapatkan surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah.
- Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
- Memeriksa kembali data nikah calon pasangan dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.*