Vonis Hukuman Mati RKUHP, Berikut Tanggapan Kamarudin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Kamarudin
Foto Kamarudin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yang Menanggapi Soal Hukuman Mati (Sumber : Tangkapan Layar Youtube @TRANS TV Official)

JOGJACORNER.ID - Ferdy Sambo, dalang dibalik pembunuhan Brigadir J ini pada Senin, 13 Februari lalu di vonis hukuman mati oleh hakim. Kabar ini kemudian santer menjadi perbincangan, salah satunya adalah mengenai RKUHP yang terbaru mengenai vonis hukuman mati.

Menanggapi hal tersebut, Kamarudin Simanjuntak mengatakan bahwa, saat rancangan undang-undang tersebut telah di sahkan, aturannya belum berlaku secara otomatis, dan masih perlu sosialisasi dal waktu tahun ke depan.

"Percobaan 10 tahun untuk yang terpidana mati itu juga belum diberlakukan karena masih perlu sosialisasi daripada hukum ini atau perundang-undangan ini, tapi itu sosialisasi 3 tahun ke depan," jelas Kamarudin Simanjuntak pada (16/2) dikutip dari akun Youtube @TRANSTV pada acara Pagi-Pagi Ambyar.

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan mengenai kekhawatiran Hotman Paris, sebagai rekan seniornya, yaitu terjadinya perdagangan di lapas jika terdakwa Ferdy Sambo (FS) ditahan, dan mendapat potongan masa tindakan karena berkelakuan baik.

Kamarudin Simanjuntak pun menjelaskan, untuk menentukan orang berkelakuan baik adalah dengan seberapa tebal doanya, doa yang dimaksudnya adalah dorongan amplopnya.

"Ini jalan yang dikhawatirkan oleh rekan senior Hotman Paris, bahwa nanti akan terjadi perdagangan di lapas, karena untuk menentukan orang berkelakuan baik adalah seberapa tebal doanya, dorongan amplopnya, jadi belum tentu didasarkan pada iktikad baik," jelasnya.

Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, memang belum final. Terdakwa masih dapat melakukan banding hingga kasasi untuk meringankan hukumannya. Menanggapi hal tersebut, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya berharap hukuman Ferdy Sambo tidak diringankan.

"Kami mengimani semua penegakan hukum di Indonesia tahu mana yang terbaik dan mana yang buruk, jadi dalam hal ini semoga nanti keringan hukum itu tidak terjadi buat Ferdy Sambo," tuturnya.

Sebelumnya, Kamarudin Simanjuntak mengaku, telah menawarkan kepada para terdakwa untuk memintak maaf, mengakui kesalahannya, dan pengakuan bersalah kepada keluarga Brigadir J, namun hanya Bharada E atau Richard Eliezer saja yang melakukan hal tersebut.

"Jadi sama memberi mereka talenta, satu orang 3 talenta, jadi ada lima kali tiga talenta yang saya berikan kepada mereka secara adil yaitu talenta pengakuan bersalah, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf. Dari kelima-limanya, yang merespon Cuma satu, Bharada Richard Eliezer," jelasnya, dikutip dari akun youtube @TRANSTV (17/2).

Lebih lanjut, Kamarudin menjelaskan bahwa, seharusnya Bharada E dapat bebas, namun karena dirinya merupakan seorang anggota polisi dan bersekutu dengan penjahat maka ia mendapat vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.