4 Fakta Wanita Muda Cabuli Belasan Anak di Jambi: Sempat Mengkalim Sebagai Korban
Pelecehan
Fakta-fakta pemilik rental PS lecehkan belasan anak di Jambi. (Sumber : Ilustrasi Pixbay)


JOGJA-Beberapa hari yang lalu seorang wanita muda berinisial NT (25) pemilik rental PlayStation (PS) dilaporkan ke PPA Ditreskrimun Polda Jambi. Pelaporan tersebut karena NT diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak di bawah umur. Rata-rata usia korban pelecehan adalah 8-15 tahun.

Wanita muda yang juga seorang ibu rumah tangga tersebut awalnya mengklaim dirinya sebagai korban. Hingga pada akhirnya ia dijadikan tersangka oleh kepolisian setempat setelah dilakukan olah TKP. Dilansir dari akun TikTok @rendyherpy pada Selasa (7/2/2023), berikut fakta-faktanya.

1. Meminta Korban Melihat Pelaku Berhubungan Intim
Pencabulan tersebut dilakukan pelaku dengan cara para korban dibujuk untuk melihat pelaku berhubungan intim dengan suaminya. Korban diminta melihatnya dari celah jendela rumahnya, kemudian menghampiri korban dan meminta mereka untuk menyentuh payudaranya. Namun, pelaku sempat mengaku sebagai korban pelecehan padahal ia yang memintanya atas keinginan diri sendiri.
Tak hanya itu, belasan anak tersebut disuruh menonton film porno, hingga mengaku bahwa mereka mendapat kekerasan seksual berulang kali dari wanita tersebut.

2. Jumlah Korban Bertambah
Semula korban diketahui hanya berjumlah 11 orang dengan rentang usia 8-15 tahun. Namun, berdasarkan olah TKP yang dilakukan Subdit VI Polda Jambi dan Direktur Kriminal Umum pada Minggu (5/2/2023), terdapat penambahan jumlah korban. Kombes Andri Ananta yang memimpin olah TKP mengatakan pihaknya kembali memperoleh enam nama korban lainnya. Dengan begitu, jumlah korban pelecehan yang dilakukan pelaku menjadi 17 anak.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Unik dan Aneh Orang dengan IQ Tinggi: Ngomong Sendiri Hingga Suka Begadang

3. Korban Alami Gangguan Psikis
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTDPPPA) Provinsi Jambi memastikan akan memberi pendampingan berbagai aspek dan psikologis kepada para korban. Disebutkan bahwa sebagian korban kekerasan tersebut mengalami gangguan psikis, seperti ketakutan, kecemasan, hingga merasa berdosa.

4. Resmi Menjadi Tersangka
Polisi sudah meringkus pelaku dan menjadikannya tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Cristian Adi Wibawa, pelaku telah ditangkap di rumah orang tuanya di kawasan Penyengat Rendah. Sebelumnya, para korban yang didampingi orang tua dan UPTDPPA mendatangi Polda Jambi untuk melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemilik rental PS pada Sabtu (4/2). Laporan yang diterima itu langsung diproses.


Nah, untuk para netizen diharapkan agar lebih berhati-hati dan jangan sampai terjadi pelecehan seksual, apalagi terhadap anak-anak.*