Bantah Tak Punya Niat Sembunyikan Harta, Rafael Alun: Saya Tertib Laporkan SPT
Alun
Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka kasus pencucian uang (Sumber : Instagram @pustaka_lewi)


JOGJA-Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
Dirangkum dari kanal YouTube KOMPAS TV, Rafael menyatakan bahwa dirinya selama ini patuh dengan KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), sejak Tahun 2011.

“Saya mengklarifikasi bahwa saya selalu patuh dengan KPK, contohnya saya tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, siap menjelaskan asal-usul harta,” Kata Rafael. Rafael menyatakan, selalu tertib dalam melaporkan SPT tahunan orang pribadi sejak 2012 hingga 2022. Ia pun selalu menyampaikan bahwa setiap tahunnya selalu ada kenaikan harta yang ia laporkan ke LHKPN.

“Hal ini terlihat dari nilai aset dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan NJOP, meskipun nilai pasar lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dengan dokumen hukum dan saya siap menjelaskannnya,” Papar Rafael.

Selain itu, Rafael juga mengaku kerap mengikuti program tax amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) tahun 2022. Hal ini merupakan bentuk dari kepatuhan Rafael dalam membayar pajak.

“Saya menegaskan bahwa dalam membayar pajak saya selalu membuat SPT sendiri, tanpa meminta bantuan konsultan,” Ucap Rafael. Sementara itu, tim penasihat hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih menyebut Rafael Alun merupakan aset negara karena ia sering mendapatkan penghargaan-penghargaan atas kinerjanya di Kementerian Keungan (Kemenkeu)

Baca Juga: Ini Harapan Jokowi Usai FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

“Rafael masuk dalam nominasi Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kakanwil Sumut) karena kinerja dan prestasi yang baik,” Ungkap Junaedi. Junaedi menambahkan Rafael secara suka rela melaporkan harta kekayaannya, hal ini menunjukan bahwa Rafael tidak memiliki niat jahat.

“Rafael selalu melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya dengan suka rela, hal ini mencerminkan bahwa Rafael tidak memiliki niat jahat,” Ujar Junaedi

Junaedi menyampaikan, kenaikan harta Rafael pada Tahun 2022 yang mencapai Rp 56 miliar, tidak karena aset tambahan akan tetapi karena kenaikan harga sesuai NJOP.

“Terkait kenaikan harta pada Tahun 2022 itu karena kenaikan nilai NJOP, tidak karena adanya penambahan aset,” Tambah Junaedi. Sebelum itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri secara resmi membenarkan pihaknya menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi, peningkatan status penyidikan ini dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan terkait harta janggal Rafael.

“Benar, sebagai tindak lanjut KPK dalam memberantas korupsi, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa Ditjen Pajak Kemekeu RI tahun 2011-2013,” Ujar Ali Fikri.

Juru biacara KPK ini bidang penindakan ini menduga, Rafael Alun menerima Gratifikasi bentuk uang dalam rentan waktu 12 tahun, sejak 2011 sampai dengan 2023. Namun Juru Biacara KPK Bidang Penindakan ini tidak menyebutkan nominal uang yang diterima Rafael Alun.

Baca Juga: PSSI Banjir Karangan Bunga, Imbas Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Rafael Alun ke luar negeri.

“Akan cek kembali, karena proses dalam penyidikan itu ketika ada kebutuhan-kebutuhan untuk mencegah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” Pungkas Ali.*