Beda Negara Beda Hukuman untuk Pelaku Kekerasan Seksual: Ada yang Menerapkan Hukuman Mati
Hukuman
Ilustrasi hukuman. (Sumber : Ilustrasi Pixbay)


JOGJA-Beberapa hari ini hukuman pelaku seksual yang ditelanjangi di sebuah universitas tengah hangat diperbincangkan warganet di dunia maya. Banyak dari mereka yang menyayangkan para pemberi hukuman yang semena-mena dan main hakim sendiri. Meskipun begitu, mereka juga tidak membenarkan perilaku pelecehan seksual yang dilakukannya.
Dengan main hakim sendiri, bisa jadi malah tuntutan pidana berbalik ke pelaku pemberi hukuman. Terlepas dari masalah tersebut, ternyata hukuman bagi perilaku pelecehan di beberapa negara berbeda-beda. Bahkan ada yang sampai menjatuhkan hukuman mati. Dilansir dari akun Instagram @womenism.id pada Rabu (14/12/2022), berikut hukuman pelaku pelecehan seksual di beberapa negara.

1. Thailand
Ada beberapa negara yang masih mengizinkan pelaku menikahi korbannya untuk menghindari tuntutan pidana, seperti Thailand. Di Thailand, selain ada hukuman penjara dan denda, pernikahan juga dapat dianggap sebagai penyelesaian kasus pemerkosaan. Jika pelakunya berusia di atas 18 tahun dan korban berusia di bawah 15 tahun, pengadilan bisa memberikan izin untuk menikah.


Baca Juga: Merokok saat Berkendara Ternyata ada Sanksinya, Bisa Penjara Maupun Denda, Ini Faktanya


2. Kuwait
Di Kuwait, pelaku kekerasan seksual dapat dijatuhi hukuman penjara. Namun, Pasal 182 mengatakan jika penculik menikah dengan orang yang diculiknya dalam perkawinan yang sah dengan izin walinya, dan wali itu setuju bahwa penculik tidak menjalani hukuman, maka ia bisa tidak dijatuhi hukuman.
3. Rusia
Sama dengan Kuwait, pelaku kekerasan seksual di Rusia juga mendapat hukuman penjara. Tapi, jika pelaku berusia 18 tahun ke atas dan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban di bawah 16 tahun, ia dapat terbebas dari hukuman jika pengadilan menentukan pelaku dapat menikahi korban.
4. Korea
Berbeda dengan negara-negara sebelumnya. hukuman pelaku di Korea Selatan bisa dikatakan lebih berat. Hukuman yang dapat diterima dimulai dari hukuman penjara sampai hukuman mati. Selain itu, mantan narapidana juga harus memakai gelang kaki elektronik selama 10 tahun setelah bebas dari penjara.
5. China
Di China, pelaku kekerasan seksual dapat menerima hukuman penjara jika korban merupakan minor atau korban mengalami luka yang parah. Jika pelaku melakukan tindak kekerasan seksual berulang kali, mereka juga dapat menerima hukuman mati.


Baca Juga: Tim UGM Berhasil Petakan Area Terdampak Gempa Cianjur, Ini Penjelasannya!


6. Di Prancis, pelaku kekerasan seksual dapat menerima hukuman penjara serta denda, dan pelaku dapat menerima hukuman penjara selama 15 tahun hingga seumur hidup.
7.Di Indonesia, pelaku kekerasan seksual, terutama kekerasan seksual terhadap anak, dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda. Bahkan, pada kejahatan kekerasan seksual yang sangat serius, pelaku dapat diberi tuntutan hukuman mati, penyebarluasan identitas, dan tindakan kebiri kimia.*