Merokok saat Berkendara Ternyata ada Sanksinya, Bisa Penjara Maupun Denda, Ini Faktanya
Merokok
Ilustrasi merokok saat berkendara (Sumber : ilustrasi pexels)

JOGJA-Perilaku merokok saat berkendara menjadi polemik yang masih terus dibahas di aplikasi Twitter. Banyak warganet yang menyayangkan perilaku tersebut karena dapat membahayakan pengendara lain.
Abu rokok yang beterbangan dapat mengenai pengendara lain sehingga menimbulkan iritasi atau luka. Selain itu, merokok saat berkendara juga dapat mengurangi konsentrasi dan dapat menimbulkan kebakaran jika rokok terjatuh dan merusak kendaraan. Akibat yang ditimbulkan tersebut membuat perilaku merokok saat berkendara merupakan kegiatan yang melanggar aturan.


Baca Juga: Maknyus! Hangat dan Gurihnya Wedang Tahu Bu Kardi Jogja Cocok Diminum Saat Udara Dingin


Dilansir dari akun Twitter @ratriBE pada Rabu (14/12/2022), berikut sanksi merokok saat berkendara.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00." UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." Peraturan Menteri Perhubungan (Pormenhub) Nomor 12 Tahun 2019.*