Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Simak Pernyataan Lengkap Hakim
Sambo
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dengan berbagai pertimbangan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jak (Sumber : Twitter @YusronSayoga)

JAKARTA-Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Fedry Sambo divonis hukuman mati dalam  sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023). Jadwal pembacaan vonis tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (31/1/2023).

Sebelum membacakan vonis Ferdy Sambo, majelis hakim membacakan terlebih dahulu saksi-saksi yang terlibat, pelanggaran hukum yang dilakukan, hingga kronologi kejadian pembunuhan.

Pada sidang vonis hari ini (13/2) Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hal tersebut mempertimbangkan segala keterlibatannya ketika pembunuhan Brigadir Yosua terjadi hingga pembelaan Ferdy Sambo. Atas perbuatannya, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, yang dilansir dari akun YouTube @KOMPAS TV pada Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan lebih dari 50 orang saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Sambo dalam kematian Brigadir J. Hakim menilai Sambo pantas mendapat vonis tersebut. Dalam kasusnya, tidak ada peringanan yang dinilai pantas untuk mantan Kadiv Propam Polri itu.

Baca Juga: Ramadhan 2023 Segera Tiba, Simak Manfaat Puasa untuk Anak-anak dan Cara Membiasakannya Berpuasa

Terkait persidangan Sambo dan Putri hari ini, mengingat kembali bahwa sebelumnya jaksa menuntut hukuman yang berbeda bagi kedua terdakwa tersebut. Keduanya didakwa terhadap tersangka yang sama, yaitu primer pasal 340 KUHP, dalam perkara dugaan sekunder menurut Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sambo dituntut penjara seumur hidup karena berperan sebagai aktor utama sekaligus dalang pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menjadi pemimpin yang menghalangi penyidikan pembunuhan di rumah dinasnya residence Jalan Duren Tiga 46 itu.
 
Sementara itu, Putri hanya dituntut delapan tahun penjara. Jaksa mengklaim tidak menemukan bukti keterlibatan langsung Putri dalam pembunuhan tersebut. Namun, dakwaan kejaksaan menyebutkan peran Putri sebagai tersangka yang ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J.*