Hari Ini Bharada Richard Eliezer Dijebloskan ke Lapas Usai Jaksa Tak Ajukan Banding
Bharada
Richard Eliezer hari ini dijebloskan ke penjara (Sumber : tangkapan layar YouTube @KOMPAS TV)

JAKARTA-Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu hari ini Senin (27/2/2023) dijebloskan ke sel Lapas Salemba menyusul vonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dimasukkan ke penjara usai proses persidangan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Rencananya, Jaksa akan mengeksekusi mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke Lapas Salemba, Jakarta Timur.


"Menurut info dari Kejari (Jakarta) Selatan ya, ke Salemba rencananya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (26/2/2023) seperti dikutip dari PMJ News.
Dijelaskan, vonis terhadap Bharada Eliezer tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, jaksa penuntut umum maupun pihak Bharada E tidak mengajukan banding.
“Vonis Bharada E sudah inkrah per hari ini,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023) lalu.


Inkrah tersebut dikatakan karena tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, maupun pengajuan banding dari pihak terdakwa.
Kedua pihak juga sebelumnya telah diberikan waktu selama 7 hari setelah vonis terhadap Bharada E dijatuhkan untuk menentukan proses selanjutnya. Sebelumnya dalam sidang etik Polri, Eliezer juga tak dipecat dan diputuskan tetap jadi anggota polisi. Hal ini sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.*