Presiden Joko Widodo Menilai Vonis Fredy Sambo dan Richard Eliezer Telah Sesuai
Presiden Joko Widodo, berikan tanggapan soal vonis Fredy Smbo dan Richard Eliezer. Sumber gambar: Tangkapan layar youtube @KOMPASTV
Presiden Joko Widodo, berikan tanggapan soal vonis Fredy Smbo dan Richard Eliezer. (Sumber : Tangkapan layar youtube @KOMPASTV)

JAKARTA, Jogjacorner.id- Kasus pembunuhan Brigadir J atau Norfiansyah Hutabarat, telah menapaki babak baru, meski belum benar-benar selesai.


Usai melewati berbagai langkah proses penyidikan, kini Kejaksaan Agung, telah memberikan vonis kepada orang-orang inti dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, yaitu Ferdy Sambo (FS) sebagai dalang pembunuhan berencana,


Putri Candrawathi (PC), yang merupakan istri dari Fredy Sambo dan pemicu emosi Fredi Sambo dengan Brigadir J. Selain itu terdapat Ricky Rizal, dan Bharada E atau Richard Eliezer yang diperintahkan menembah oleh Ferdy Sambo. 


Baca Juga: Resolusi Nyaman Tinggal di Rumah, Ini yang Perlu Dilakukan pada Tahun 2023


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah di vonis pada Senin, 13 Februari 2023 lalu. Fredy Sambo di vonis hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal mendapat vonis hukuman 13 tahun penjara, dan Bharada E, atau Richard Eliezer mendapat hukuman 1,6 tahun penjara.


Vonis yang telah mereka dapatkan ini lebih berat dari pada yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum, kecuali Bharada E, yang sebelumnya di tuntut 12 th penjara. 


Menanggapi soal vonis Richard Eliezer, Presiden Joko Widodo, tidak berkomentar banyak, sebab hal tersebut merupakan ranah Yudikatif dan pengadilan. Namun beliau mengaku mengikuti kasusnya dan  mengatakan bahwa keputusan hakim sudah mempertimbangkan bukti, dan kesaksian dari para saksi. "Wilayahnya Yudikatif, wilayahnya pengadilan kita tidak hisa ikut campur tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, ertimbangan bukti-bukti juga saya kira kesaksisan dari para saksi itu menjadi penting, dalam keputusan yang kemarin saya lihat, tetapi sekli lagi kita tidak bisa memberikan komentar." Ujar Joko Widodo, dikutip dari akun youtube @KOMPASTV. 


Baca Juga: Hukum Mati Menurut Islam, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad: Psikis Eksekutor Harus Dikuatkan


Dengan hukuman 1,6 tahun penjara, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan untuk kembalinya Eliezer ke Kepolisian masih menunggu sidang komisi etik. Dalam sidng tersebut, menurutnya akn mempertimbangkan beberapa hal salah satunya sebagai penguak fakta kasus Sambo yang diakui oleh hakim.


"Tentunya berdasarkan PB 1 Tahun 2003, kemudian juga peraturan kepolisian Nomor 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang komisi kode etik dari sidang komisi kode etik tentunya akan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyrakat, kemudian pendaat para ahli dan juga tentunya satu referensi yang penting dari keputusan  adalah Richard Eliezer, sebagai justice collaborator." Jelasnya.