Richard Eliezer Tak Dipecat Polri Meski Tembak Joshua, Sederet Alasan Ini Jadi Pertimbangan
sidang
Hasil sidang kode etik, Bharada E tetap jadi anggota polisi. (Sumber : Tangkap layar youtube @Metro Tv.)

JAKARTA-Buntut kasus pembunuhan berencan yang menewaskan Brigadir J, atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan dalang utama Ferdy Sambo, menyeret naman-nama lain, termasuk Bharada Richard Eliezer, sebagai eksekutor pembuhunan terhadap Brigadir J. Usai sidang vonis Bharada E pada 15 Februari 2023 lalu, dengan hasil putusan 1 tahun 6 bulan, kini Bharada E dihadapkan dengan sidang Kode Etik polisi.


Sidang Kode Etik ini berlangsung satu minggu usai sidang vonisnya, yaitu pada Rabu, 22 Februari 2023. Dengan menggunakan seragam polisi lengkap, Bharada Richard Eliezer menghadiri sidang tersebut. Melansir dari akun youtube @Metro TV, Rabu (22/2), dalam sidang tersebut, terduga Bharada E telah melakukan pelanggaran dengan melakukan penembakan terhadp Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di komplek Polri Duren Tiga nomor 46 Jakarta Selatan, serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek MPF851 tidak sesuai dengan ketentuan.


Dalam sidang tersebut juga dibacakan kembali pasal-pasal yang dilanggar oleh Bharada Richard Eliezer, di antaranya pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota polri, Juncto pasal 5 ayat 1 huruf O dan atau pasal 6 ayat 2 huruf B dan atau pasal 8 huruf B dan huruf C dn atau psal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 1 huruf a 5. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tidak hanya mengenai pasal yang dilanggar, dalam sidang tersebut juga disampaikan pertimbangan hukum, di antaranya Bharada Richard Eliezer yang belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik maupun pidana, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan, menjadi justice collaboration, bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

Baca Juga: Mobil Pelaku Penganiayaan di Jaksel Telat Bayar Pajak, Begini Cara Menghitung Denda Pajak

Richard yang masih berusia muda (24) juga masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dirinya sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Kemudian permintaaf maaf yang telah ia dapatkan dri keluarga Brigadir J, dan Bharada E yang terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan untuk membunuh Brigadir J, serta dirinya yang mengungkap kasus meninggalnya Brigadir J juga jadi pertimbangan.
Dalam sidang tersebut, mengacu pada Pasal 12 atay 1 huruf A PP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, Bharada Richard Eliezer tetap dipertahankan berada dalam dinas Polri.


Atas pelanggarannya dirinya tetap dikenai sanksi, yaitu sanksi etika dimana Bharada Richard Eliezer harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Tidak hanya sanksi etika, Bharada E juga mendapat sanksi administratif, yaitu mutasi jabatan yang bersifat demosi selama satu tahun. Ini berarti, Bharada Richard Eliezer diturunkan jabatannya dengan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri selama satu tahun. “Dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri,” Ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Polri.*