Hore....Presiden Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus 2023
PNS
Ilustrasi PNS (Sumber : Dokumentasi freepik)

JOGJA-Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan Presiden Joko Widodo akan segera mengumumkan kenaikan gaji bagi Penagai Negeri Sipil. Kenaikan gaji PNS ini akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang APBN 2024. Hal ini diumumkan oleh Srimulyani pada Selasa, 30 Mei 2023, di Istana Kepresidenan. Ia juga mengatakan RUU ABPN akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023.

Tidak hanya PNS, yang akan mengalami kenaikan gaji, namun juga ASN, TNI, dan Polri juga akan ikut mengalami kenaikan gaji. Namun untuk besaran nominal kenaikan gaji tersebut tidak belum di sampaikan oleh Sri Mulyani sendiri.

Sebelumnya, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, (Menpan-RB)Abdul Azwar Anar, telah mengusulakn adanya kenaikan gaji PNS.
“Bapak presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 ya, pada tanggal 16 Agustus, salah satu yang sedang kita hitung secara serius, secara detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus tanggal 16 Agustus, Pak presiden.” Ujar Sri Mulyani, dikutip dari akun youtube @KOMPASTV.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Erick Thohir untuk Cegah Calo Tiket Indonesia vs Argentina

Sebelumnya gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019, dengan rincian gaji pokok golongan terendah yaitu Rp. 1.560.800 dan golongan tertinggi yaitu Rp. 5.901.200. sebagai Pegawai Negeri Sipil, tidak hanya gaji pokok saja yang didapat setiap bulannya, namun juga terdapat tunjangan mulai dari tunjangan suami/istri, tunjang anak, hingga tunjangan kinerna. Tunjangan kinerja ini ditentukan oleh peratuaran Pemerintah di masing-masing kementerian/lembaga. Untuk saat ini Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, memiliki tunjangan kinerja tersbesar dibanding dengan lembaga lainnya. Tunjangan PNS DJP ini ditentukan oelh perpres No. 37 tahun 2015, dengan tunjangan terendah Rp. 5. 361.800 untuk jabatan pelaksana dan Rp. 117.375.000 untuk jabatan tertinggi seperti Eselon 1 atau Direktur Jendral Pajak.*