Kapan Ferdy Sambo Eksekusi Mati? Berikut Penjelasan Kejaksaan Agung
Ilustrasi putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo selaku dalang kasus pembunuhan Brigadir J, sumber Pixabay
Ilustrasi putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo selaku dalang kasus pembunuhan Brigadir J (Sumber : Sumber Pixabay)


JOGJA, Jogjacorner.id- YouTube @KompasTV mengulas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Ketut Semudana menjelaskan eksekusi mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo belum bisa dipastikan. sebab putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu baru sampai di tingkat pertama.


Adapun Ferdi sambo dan Kuasa hukumnya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, Ia menjelaskan pihak Ferdy Sambo masih punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap Apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta, setelahnya Ferdy Sambo punya waktu 14 Hari untuk mengajukan memori banding.


Jikalau dalam sepekan ke depan memutuskan untuk mengajukan banding soal putusan di tingkat lanjutan Kejagung tak ingin berspekulasi, menurut Ketut eksekusi terhadap Sambo akan dilakukan bila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.


Baca Juga: Proliga 2023: Petrokimia Kukuh di Peringkat Keempat Klasemen Sementara


Sebagai informasi Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tepatnya pada senin 13 Februari 2023. Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan kejahatan pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya sendiri yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Vonis mati Ferdy Sambi tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang meminta Hakim menghukum mantan Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman penjara seumur hidup.


Dalam kasus ini Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya Putri Candrawati dan para ajudannya Ricky Rizal dan Richard Eliezer serta  asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo yakni kuat Maruf turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.


Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawati yang mengaku telah dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tepatnya di rumah Ferdy Sambo di Magelang Jawa Tengah.


Baca Juga: Sah! Biaya Haji Sudah Diputuskan, Lebih Rendah dari Usulan Pemerintah, Simak Besaran Nominalnya


Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat Jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.


Diketahui brigadirj pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2 hingga 3 kali oleh para Richard Eliezer dan Ferdy Sambo di rumah dinas kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2002.