Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur, Tujuh Pelaku Ditangkap
Ilustrasi penjara. Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur, Beberapa orang ditangkap.
Ilustrasi penjara. Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur, Beberapa orang ditangkap. (Sumber : Pixabay)

BREBES, Jogjacorner.id- Polisi menangkap tujuh anggota organisasi masyarakat (ormas) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang meminta dana perdamaian untuk kasus pemerkosaan anak di Brebes, Jawa Tengah. Mereka terbukti melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur.


Kabid Humas Polda M Iqbal Alqudusy, mengatakan, tujuh orang yang ditangkap itu adalah Edi Sucipto (36) Wardi Supardi (40) Andy Sugiyanto (42) dan Udin Zen Zen (38) Kemudian Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43) dan Abdul Mutholib (42). Mereka terbukti melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur. 


"Pada Rabu, 20 Januari 2023, Unit II/Tipidkor Res Brebes menerima laporan pemerasan, penipuan atau penggelapan atas nama terlapor Edi Sucipto bin Madro dan lain-lain," kata Iqbal yang dilansir dari Youtube @CNN Indonesia. Mereka terbukti melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur.


Baca Juga: Kecewa Video Nangis Jadi Viral, Ferry Irawan Siap Bongkar Rahasia Athalla, Apa Itu?


Iqbal mengatakan, polisi menyita perjanjian damai yang digunakan ormas untuk menuntaskan kasus pemerkosaan 29 desember 2022. Selain itu, ada uang tunai 6,1 juta rupiah.


Pelaku diancam dengan tuntutan pasal pasal  368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang pemerasan, penipuan, dan penggelapan.


Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi pun  menugaskan jajarannya untuk mengusut anggota ormas yang melakukan kasus pemerkosaan tersebut. Menurutnya, penyidik ??sudah mempunyai cukup bukti  untuk menangkap dan menahan tujuh tersangka.


Baca Juga: Viral Pro Kontra Siswa SMP Dansa Dihujat Netizen: Devina Sempat Syok, Aditya Cuek


“Saya sudah menginstruksikan Satreskrim untuk membantu Polres Brebes dengan LSM yang mencoba melanggar hukum. Kami menangkap tujuh LSM yang mencoba memprovokasi dan melanggar hukum," kata Luthfi 


Penangkapan tujuh anggota ormas ini merupakan pengembangan kasus seorang gadis berusia 15 tahun di Brebes yang diperkosa oleh enam pria. Peristiwa itu berakhir damai ketika ormas setempat yang berkedok BPPI menengahi antara keluarga pelaku dan keluarga korban.


Anggota BPPI meminta  keluarga pelaku untuk mentransfer uang korban sebagai kompensasi agar kasus tersebut tidak berlanjut ke pengadilan.


Ormas BPPI menuntut uang Rp 200 juta dari keluarga pelaku. Namun, keluarga penulis hanya mampu mengumpulkan Rp 62 juta. Namun uang yang diserahkan kepada keluarga korban hanya Rp 32 juta.


Belakangan, polisi mengusut kasus pemerkosaan ini  dan pelakunya ditangkap. Keluarga pelaku pun melaporkan ormas tersebut karena terbukti bersalah melakukan penipuan dan pemerasan.