Kebohongan Mario Dandy Terbongka dari Chat WA dan CCTV, Polisi: Sangat Sadis
Dandy
Kebohongan Mario Dandy terbongkar karena adanya bukti chat WhatsApp dan rekaman CCTV (Sumber : Twitter @dapetrezeki)


JAKARTA-
Skenario yang diberikan Mario Dandy akhirnya terbongkar dari bukti chat antara korban dan pelaku hingga rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian. Mario terbukti melakukan kebohongan kepada pihak kepolisian sebelum akhirnya terbongkar. Hal tersebut disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

"Kami melihat di sini dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan dari awal," ungkapnya yang dikutip dari akun YouTube @KOMPASTV pada Jumat (3/3/2023). Ia juga mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan Mario, jumlah tendangan yang ia berikan kepada korban, David.

"Kita lihat ya sangat-sangat sadis. Di sini ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk, dan juga ada satu kali pukulan ke arah kepala," ucapnya. "Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang. Sudah tidak berdaya masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala," lanjutnya.

Kombes Hengki Haryadi juga mengungkapkan penyidikan yang dilakukan berkesinambungan dengan melihat bukti yang ada. Bukti tersebut berasal dari digital forensik, chat WhatsApp, video, dan bukti dari TKP. Bukti dari TKP ia dapatkan dari keterangan para saksi yang berjumlah 10 orang. Dari keterangan para saksi, pihak kepolisian berhasil menemukan fakta lainnya dan peranan dari masing-masing pelaku.

Baca Juga: Pacar Mario Dandy Tak Disebut Tersangka Meski Ditetapkan Sebagai Pelaku, Polisi Ungkap Dasar Hukumnya

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa adanya peningkatan status terhadap pelaku, yang semula adalah anak yang berhadapan hukum, berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Ia juga mengungkapkan alasan tidak bolehnya disebut tersangka kepada pelaku sesuai dengan Undang-undang dan mengapa membutuhkan waktu lama.

"Jadi, kalau di Undang-undang tidak boleh disebut tersangka. Kemudian mengapa terhadap peningkatan status ini membutuhkan waktu yang lama? Kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Peradilan Anak," jelasnya.

'Kami harus melibatkan Pekerja Sosial untuk melaksanakan penelitian, kami harus melibatkan tim psikologi untuk melaksanakan pemeriksaan, kemudian tes dan serangkaian kegiatan yang membutuhkan waktu tidak sebentar," pungkasnya.

Seperti informasi yang telah beredar, kini polisi telah menetapkan tiga tersangka atas kasus penganiayaan kepada David pada Senin (20/2) lalu. Mereka menjadi tersangka karena terlibat secara langsung saat kasus penganiayaan terjadi. Mulai dari pelaku pemukulan, perekam kejadian, dan pelacak keberadaan korban.*