JOGJA-Semua pengguna kendaraan bermotor harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Jika Anda melanggarnya, Anda akan ditilang. Mengutip akun Instagram @ntmc_polri, polisi biasanya mengeluarkan satu dari dua surat tilang, yakni surat tilang warna merah dan warna biru.
Tentu ada perbedaan antara kedua tilang tersebut, berbeda pula cara penanganannya terhadap pelanggaran lalu lintas dan tuntutan hukum yang terkait.
1. Slip merah
Surat tilang warna merah adalah untuk pelanggaran yang tidak memakai sabuk pengaman. Pengguna akan diminta untuk menghadiri proses tilang yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri pada waktu yang ditentukan oleh kepolisian.Proses ini biasanya memakan waktu lebih lama karena sidang biasanya berlangsung sekitar 7-14 hari setelah surat tilang dikeluarkan.
2. Slip biru
Surat tilang warna biru m adalah surat tilang yang dikeluarkan ketika pendendara mengakui kesalahannya. Prosesi slip biru biasanya lebih cepat dari prosesi slip merah. Pelanggar harus membayar denda hanya melalui sistem E-tilang, website e-tilang.id atau aplikasi Etilang.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, m-banking atau ATM dengan memasukkan kode pembayaran. Jangka waktu pembayaran adalah 7 hari atau STNK ditutup.
Baca Juga: Isu Penculikan Bikin Resah, Polisi Minta Warga Tak Panik: Patroli di Sekolah Ditingkatkan
Macam-Macam Pelanggaran
Jika Anda terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.
Fluktuasi pelanggaran lalu lintas saat ini tidak berbeda dengan sebelum pengenalan tilang elektronik oleh polisi. Besaran denda ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Lantas apa dendanya jika melakukan pelanggaran lalu lintas?
1. Tidak memakai sabuk pengaman
Yang pertama adalah tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi. sabuk pengaman berlaku untuk penumpang, yaitu. pengemudi dan penumpang di sebelahnya. Jika Anda tetap memutuskan untuk melanggarnya, Anda akan didenda Rp 250.000 atau penjara hingga 3 bulan.
2. Tidak memakai helm
Adanya pengguna sepeda motor tidak memakai helm. Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ menyatakan bahwa setiap sepeda motor, pengendara atau penumpang wajib memakai helm yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)Pelanggar dapat dihukum berdasarkan Pasal 290 menyatakan penjara satu bulan atau denda 250.000.
3. Penggunaan plat nomor palsu.
Setiap kendaraan harus dilengkapi dengan Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) bersama dengan identitas yang sesuai lainnya. Tidak adanya TNKB terhadap dokumen kendaraan merupakan pelanggaran Pasal 280. Hukuman dapat berupa denda sebesar Rp. 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
4. Tidak mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan
Lalu ada pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan. Setiap pengguna kendaraan wajib mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku dan marka jalan. Mereka yang masih "melanggar" dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 dan denda Rp 500.000 atau penjara paling lama 2 bulan.
5. Menggunakan Telpon Gengam
Yang terakhir adalah pelanggaran ponsel atau penggunaan ponsel saat mengemudi. Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, aktivitas ini dianggap sebagai bentuk aktivitas yang mengganggu konsentrasi. Pengemudi dan pengendara sepeda motor yang menggunakan ponsel di lalu lintas dapat dipidana tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000.
Penulis : Faisal Hendrawan
Tag
Artikel Terkait