JAWABARAT, Jogjacorner.id- Setelah lama menunggu kabar tentang Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, akhirnya Mahkamah Agung memvonisnya dengan hukuman mati. Oleh karena itu, kasasi Herry Wirawan ditolak oleh Mahkamah Agung. Hukuman mati Herry Wirawan bersifat final dan dapat dilaksanakan.
Kejadian tidak manusiawi ini dilakukan oleh Herry Wirawan kepada santriwatiny pada tahun 2016-2021. Hingga akhirnya Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada tahun 2021. Terakhir, Herry Wirawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum
Seusai sidang, Herry Wirawan meminta jaksa menjatuhkan hukuman mati. Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan penjara seumur hidup. Herry diketahui melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) ayat (3) dan ayat (5) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 76D.
Hukuman Herry Wirawan diperberat dengan naik banding atas hukuman mati. Keputusan tersebut disiapkan oleh Ketua Majelis, Herri Swantoro.
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa hukuman mati cukup adil untuk tindakan terdakwa," kata majelis banding yang dikutip dari berbagai YouTube KompasTV.
Atas putusan kasasi tersebut, Herry Wirawan mengajukan kasasi. Begitu juga dengan jaksa. Apa kata MA?
"Tolak kasasi," bunyi putusan kasasi, dilansir laman MA, Selasa (1/3/2023). Putusan itu dibuat oleh hakim agung Sri Murwahyuni ??bersama anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sementara itu, Maruli Tumpal sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.
Penulis : Faisal Hendrawan
Tag
Artikel Terkait