Marak Kasus Predator Seksual di Indonesia, Begini Hukuman Pelaku Menurut UU dan Pandangan Islam Tentang Kebiri
hukum
Ilustrasi palu hukum. (Sumber : Ilustrasi Pixbay)


JOGJA-Baru-baru ini netizen tengah hangat memperbincangkan mengenai video yang beredar di media sosial. Video yang beredar tersebut berisi tentang seorang anak berusia 12 tahun yang menjadi korban pemerkosaan. Dijelaskan pula dalam video tersebut bahwa pelaku pemerkosaan belum diketahui karena korban masih di bawah umur dan belum mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada tubuhnya.
Berbicara mengenai pemerkosaan, akhir-akhir ini sangat banyak kasus pemerkosaan yang menimpa pada anak-anak di bawah umur. Jika masih banyak yang menilai bahwa kasus tersebut bermula dari gaya pakaian, maka hal tersebut tentunya tidak berlaku lagi. Apapun yang menjadi penyebab pemerkosaan, pelaku tetap harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

Di Indonesia, pelaku pemerkosaan pada anak-anak bisa saja dijatuhi hukuman kebiri kimia. Dilansir dari akun Instagram @taulebih.id pada Rabu (4/1/2023), kebiri kimia merupakan metode medis (umumnya menggunakan obat-obatan) yang bertujuan untuk menurunkan kadar testosteron dalam tubuh pria sehingga dapat mengurangi dorongan aktivitas seksualnya.

Berbeda dengan kebiri bedah yang efeknya permanen, efek kebiri kimia bertahan dalam jangka waktu tertentu. Adanya peraturan tersebut menimbulkan pro dan kontra.

Baca Juga: Masjid Raya Al Jabbar, Icon Baru Jawa Barat, Ternyata ini Arsiteknya

PRO
1. Merupakan langkah pencegahan dan sebagai efek jera.
2. Memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.

KONTRA
1. Melanggar hak asasi manusia.
2. Bertentangan dengan sistem hukum pidana nasional.
3. Tidak menyasar akar permasalahan kekerasan terhadap anak.

PASAL PENJERAT PELAKU PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK

Pasal 81 UU Perlindungan Anak
Pelaku tindak pidana pemerkosaan pada anak yang telah menimbulkan korban lebih dari satu orang dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia.

DALAM PANDANGAN ISLAM, BOLEHKAH HUKUMAN KEBIRI DILAKUKAN?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa melakukan tindakan kebiri tidak diperbolehkan (haram). Dalam ensiklopedia fikh Al-Mausu'ah Al- Fiqhiyyah dijelaskan, "Melakukan kebiri bagi manusia adalah haram, baik kecil maupun besar karena terdapat larangan hal tersebut." [Al-Mausu'ah Al-fiqhiyyah 9/120-121]

Baca Juga: Ini Resep Crepes Cake Kreasi Oreo Mille yang Bisa Kamu Coba di Rumah

MENGAPA DALAM ISLAM KEBIRI DILARANG?
1. Mengubah bentuk ciptaan Allah ta'ala.
2. Membuat seseorang tidak dapat memiliki anak karena kebiri dilakukan dengan cara menghilangkan buah zakar/fungsinya.
3. Kebiri bertentangan dengan prinsip Islam.
Maka, ulama yang melarang kebiri berpendapat bahwa hukuman bagi pemerkosa dikembalikan ke hukum asal yang ada.


HUKUMAN BAGI PEMERKOSA

Pemerkosaan bagian dari perzinaan. sehingga para ulama berpendapat dalam penetapan hukum Islam harus merujuk pada hukum-hukum asal yang sudah ada.

Hukuman bagi pemerkosa dalam Islam dirinci sebagai berikut.
1. Jika tergolong perzinaan atau homoseksual = hadd zina
2. Jika tergolong liwat (homoseksual) = dihukum mati
3. Jika tergolong hirabah (adanya ancaman senjata) = hadd hirabah
4. Jika tergolong pelecehan seksual yang tidak sampai melakukan zina atau homoseksual = takzir (hukuman yang ditentukan berdasarkan keputusan hakim)

HUKUMAN BAGI PEMERKOSA
PERSPEKTIF ISLAM
1. Jika ada bukti
Menggunakan ancaman senjata. Dihukum seperti perampok (dibunuh, disalib, dipotong kaki dan tangan secara silang, misal potong kaki kiri dan tangan kanan, serta diasingkan atau dibuang).

Tanpa ancaman senjata. Dihukum seperti hukum zina (dirajam bagi pelaku yang sudah menikah dan dicambuk 100 kali bagi pelaku yang belum menikah). Sebagian ulama juga mewajibkan membayar mahar pada korban (menurut Imam Malik, Syafi'i, dan Hambali).

2. Jika tidak ada bukti
Dikenakan hukum ta'zir (sesuai keputusan hakim).
PERSPEKTIF UNDANG- UNDANG
Berdasarkan KUHP Pasal 285, pelaku dapat dijatuhi hukum pidana penjara paling lama 12 tahun.*