Masyarakat Diizinkan Tak Pakai Masker di Ruang Publik Asalkan Kondisi Sehat
masker
Masyarakat diizinkan tak pakai masker di ruang publik. (Sumber : Dokumentasi freepik)


JOGJA-Pandemi Covid-19 kini perlahan-lahan telah menjadi endemi. Sebelumnya sejak pandemic Covid-19 pada Maret 2020, masyarakat mulai diwajibkan untuk menggunakan masker, namun kini seiring kasus Covid-19 yang semakin menurun, dan telah beralih dari pandemic ke endemic, masker yang sebelumnya wajib digunakan saat keluar rumah, saat ini diperbolehkan untuk tidak digunakan saat keluar rumah, meskipun saat berada di ruang publik. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 1 Th. 2023, meskipun memperbolehkan tidak memakai masker di ruang publik, dengan syarat dalam keadaan sehat dan tak beresiko tertular atau menularkan Covid-19 dalam aturan ini pemerintah menganjurkan masyarakat untuk tetap menerima vaksinasi Covid-19 hingga Booster kedua.

Baca Juga: Viral Balita Positif Narkoba Setelah Diberi Minum Tetangga, Simak Fakta-Faktanya

Meski begitu, masyarakat tetap dianjurkan untuk menggunakan hand sanitizer atau sering mencuci tangan menggunakan Sabun. Sementara itu bagi orang yang tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga masih mengajurkan kepada masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi satu sehat, yang digunakan untuk memantau kesehatan.


Kementerian Kesehatan pun menjelaskan atauran baru ini diberlakukan karena perkembangan kasus Covid-19 semakin terkendali, Covid-19 di Indonesia ini semakin terkendali, terutama pada masa transisi endemic, oleh karena itu kemudian diputuskanlah untuk melakukan relaksasi lagi terhadap protokol kesehatan.
Satgas penanganan Covid-19 juga menunjukkan dari 1 Januari hingga 8 Juni 2023, tercatat kasus positif turun sebanyak 31% dengan rata-rata presentasi kasus kesembuhan tercatat 97,47%, sedangkan kasus kematian turun sebanyak 43%. Masyarakat pun menyambut baik penghapusan aturan wajib memakai masker di ruang publik ini.
Meski aturan memakai masker dicabut, bukan berarti virus sudah tidak ada, hal tersebut menandakan bahwa masih ada ancaamn risiko penularan kuallitas kesehatan jangka panjag yang mengintai. Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, meminta pemerintah tetap mewaspadai Covid-19, meskipun telah divaksinasi booster, masih bisa terinfeksi.


“Ini yang harus disampaikan pada publik, dengan strategi komunikasi risiko yang efektif.” Ujarnya.
Sesuai edaran pemerintah, penumpang bus Tras Jakarta mulai hari ini tidak lagi wajib memakai masker di dalam bus, dikutip dari akun twitter PT Trans Jakarta, tertulis “Diperkenankan untuk tidak menggunakan maskert dan tetap dianjurkan menggunakan masker bila keadaan kurang sehat.” Tulisnya.


Sementara itu, bagi pengguna KRL, masih diwajibkan untuk menggunakan masker. PT Kereta Commuter Indonesia, kini masih menunggu aturan turunan dari Menteri Perhubungan, sehingga aturan perjalanan KRL masih mengacu pada aturan lama. Humas PT Kereta Commuter Indonesia, Leza Arlan menyatakan hal itu.  “Kami saat ini masih menunggu dikeluarkannya SE yang baru dari Kementerian Perhubungan dan akan menyesuaikan dengan SE yang baru tersebut. untuk saat ini masih menggunakan aturan yang berlaku,” Tuturnya, dikutip dari akun youtube @KOMPASTV.*