Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Berikut Poin-poin yang Menuai Sorotan
hukum
Perrpu Cipta Kerja banyak menuai kontroversi. (Sumber : Ilustrasi Pixbay)

JOGJA-Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022) lalu. Namun, penerbitan peraturan tersebut banyak menuai protes dari kalangan buruh. Mereka menilai bahwa para buruh akan merasakan lebih banyak imbasnya dari peraturan tersebut.

Poin-poin yang terdapat pada Perppu mendapat sorotan lebih karena dirasa memberatkan para buruh. Lantas, apa saja poin-poin yang mendapat atensi penuh dari para buruh? Dilansir dari akun Instagram @wartaekonomi pada Rabu (4/1/2023), berikut poin-poin Perppu yang menuai sorotan.

PASAL SOAL PESANGON
Penetapan mengenai pesangon dalam Perppu Cipta Kerja dirasa cukup merugikan bagi para kaum buruh. Pada Perppu yang telah diterbitkan pada 30 Desember 2022 tersebut disebutkan bahwa pemberian pesangon disesuaikan dengan maksimal 9 kali gaji bulanan yang ditanggung oleh pengusaha. Sedangkan, dalam UU Ketenagakerjaan banyaknya pesangon yang diterima oleh para buruh sebanyak 10 bulan gaji.

PASAL SOAL PHK
Pasal mengenai aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Perppu Cipta Kerja juga dianggap merugikan para kaum buruh. Lantaran, Perppu dianggap memberikan wadah pada tendensi perusahaan dalam menilai apakah seorang pekerja bisa dipecat atau tidak.

Baca Juga: Masjid Raya Al Jabbar, Icon Baru Jawa Barat, Ternyata ini Arsiteknya

PASAL SOAL TENAGA KERJA ASING
Perppu Cipta Kerja dianggap merugikan para kaum buruh karena memberikan akses kemudahan bagi tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Tidak hanya itu, peraturan yang tidak ketat mengenai masuknya tenaga kerja asing berupa penghapusan kewajiban untuk bisa berbahasa Indonesia juga dihapus.

PASAL SOAL PENGATURAN WAKTU KERJA
Jika melihat dari aturan terdahulu, semua perusahaan wajib memberikan istirahat dan cuti kepada para pekerja. Istirahat mingguan diberikan dua alternatif yaitu satu hari libur untuk enam hari kerja dalam seminggu atau dua hari libur untuk lima hari kerja dalam seminggu. Sedangkan, dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan 30 Desember kemarin dinyatakan bahwa hak libur dan cuti untuk para pekerja lebih sedikit.

Dijelaskan di dalamnya bahwa ketentuan libur dua hari dalam seminggu dihapus. Istirahat mingguan hanya diberikan satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu.*