Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api, Salah Satunya Tidak Wajib Menggunakan Masker
kereta api
Syarat dan aturan terbaru menggunakan transportasi kereta api. (Sumber : Instagram @muhrfd4)

JOGJA-Bepergian menggunakan kereta api menjadi salah satu pilihan transportasi favorit untuk perjalanan antar kota. Hal ini karena penumpang dapat menempuh perjalanan dengan nyaman, bebas dari kemacetan, dan dapat melihat panorama menarik di sekitarnya.

Namun, selama masa pandemi Covid-19 perjalanan menggunakan kereta api memiliki syarat dan peraturan tertentu. Peraturan tersebut berubah seiring berjalannya waktu. Kini, terdapat aturan dan ketentuan terbaru perjalanan dengan kereta api. Hal ini sesuai dengan peraturan dari Kementerian Perhubungan melalui SE No. 17 tahun 2023 yang telah menerbitkan update protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 12 Juni 2023, pada perjalanan KA antarkota/jarak jauh, komuter, lokal, jarak dekat, perkotaan, dan aglomerasi. Dikutip dari akun Twitter @KAI121, berikut syarat dan aturan terbaru menggunakan transportasi kereta api.

1. Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memliki risiko tinggi penularan Covid-19. Meskipun begitu, kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 kini tidak wajib ditunjukkan.

Baca Juga: Pelaku Kantongi Rp 29 M, Begini Modus Penyelewengan Tanah Kas Desa Caturtunggal yang Mulai Disidangkan

2. Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Sementara itu, penumpang yang dalam kondisi tidak sehat, dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik.

3. Tetap dianjurkan untuk melakukan protokol kesehatan lainnya, seperti mencuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer dan menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan secara mandiri.*