Pelaku Kantongi Rp 29 M, Begini Modus Penyelewengan Tanah Kas Desa Caturtunggal yang Mulai Disidangkan
sidang
Suasana sidang penyelewengan taak kas desa di PN Sleman (Sumber : Redaksi Jogjacorner.id)

JOGJA - Kasus penyalahgunaan tanah kas desa Caturtunggal Sleman telah memasuki tahap persidangan terhadap terdakwa Robinson Saalino (33), Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dilaksanakan pada Senin, 12 Juni 2023.

Dalam sidang ini terdakwa hadir melalui sidang daring dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Sidang lanjutan akan digelar 19 Juni 2023 dengan agenda pembacaan nota keberatan yang diajukan terdakwa.

Dalam sidang pertama ini, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan belasan ribu meter persegi lahan tanah kas desa (TKD) yang dimanfaatkan tersangka.

Awalnya, Denizar Rahman Pratama selaku Direktur PT. Deztama Putri Sentosa saat itu mengajukan proposal pembangunan Area Singgah Hijau dengan konsep ekologi dan ramah lingkungan dengan nama "Eco-Lodge" kepada Kepala Desa Caturtunggal.

Sesuai proposal yang tersebut pembangunan yang dimaksud berupa kawasan yang strategis dan didukung fasilitas publik seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, area niaga sayuran organik dengan sasaran usaha adalah para pelaku ekonomi, akademisi, ekspatriat dan masyarakat umum yang membutuhkan tempat singgah sementara selama di Yogyakarta.

Pada saat itu site plan dan denah lokasi Area Singgah Hijau "Eco Lodge" menggunakan tanah seluas 5.000 m². Luas tanah tersebut akan dibangun 48 unit Green Logdes serta gedung operator, kafetaria, dan area parkir.

Baca Juga: Resep Makanan untuk Bekal Makan Siang yang Dijamin Enak, Praktis dan Sehat

Permohonan pembangunan tersebut kemudian disetujui pada akhir Desember 2015 dengan pemanfaatan lahan seluas 5.000 m² dengan jangka waktu 20 tahun.

“Pada pokoknya warga masyarakat tidak keberatan dengan adanya rencana pembangunan kegiatan usaha di padukuhan Nologaten tersebut. Kemudian penyewaan tanah diputuskan pada 28 Desember 2023,” tulis JPU Ali Munib.

Kemudian pada akhir tahun 2017 PT. Deztama Putri Sentosa mengalami kesulitan finansial untuk melanjutkan proyek Area Singgah Hijau tersebut dan mengalihkan kepemilikan perusahaan dari Denizar Rahman Pratama ke Robinson Saalino.

Dari sini lah Robinson merubah site plan yang sebelumnya Area Singgah Hijau menjadi Pembangunan Pondok Wisata untuk menguasai tanah kas Desa Caturtunggal seluas 16.215 m².

Dapat disimpulkan bahwa Robinson menambah keluasan lahan 11.215 m² dengan memasang pagar keliling tanah kas Desa Caturtunggal menggunakan pagar seng, sedangkan izin yang diberikan Gubernur untuk pembangunan proyek ini hanya 5.000 m².

Tanah kas desa seluas 11.215 m² itu baru diajukan Robinson melalui Proposal Permohonan Sewa Menyewa TKD Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman untuk Area Singgah Hijau "Ambarrukmo Green Hills" pada 1 Oktober 2020 dan belum ada Izin Gubernur D.I Yogyakarta.

Sekitar bulan Agustus 2020 Robinson juga telah membuat kavling-kavling atas tanah seluas 16.215 m² untuk disewakan kepada penyewa (investor) dalam bentuk Kavling yang terdiri dari Tipe Kavling, Kavling B dan Kavling C, maupun hunian dengan Tipe Mezzanine dan Tipe Town House.

Adapun kavling dan hunian tersebut disewakan ke investor dengan rincian pemasukan dari pembayaran Tipe Kavling, Kavling B dan Kavling C dari investor sebanyak 66 kavling sebesar Rp. 10.874.850.000, 39 unit Tipe Mezzanine Rp. 13.583.570.000, dan 17 unit Tipe Town House dengan nominal Rp. 4.757.500.000.

Dari pemasukan tersebut, Rp. 9.661.242.750.00 diantaranya Robinson gunakan untuk pembangunan hunian.
“Sehingga total penerimaan atau pemasukan dari para penyewa yang diterima oleh PT. Deztama Putri Sentosa adalah sebesar Rp. 29.215.920.000. Dari total pemasukan tersebut, Robinson mengambil sebesar Rp. 16.073.060.900,” terang JPU.*