Prediksi Vonis Ferdy Sambo, Pakar Hukum Ungkap Hukuman Terberat
Vonis
Ilustrasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang hari ini menjalani sidang vonis (Sumber : Instagram @ferdysambo_fanbase)

JOGJA-Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan tiga orang lainnya, masuk dalam agenda vonis. Ferdy Sambo dan Putri Candrawati divonis pada Senin (13/2/2023).

Proses yang menarik perhatian publik nasional ini  penuh dengan dinamika. Beberapa fakta dan peristiwa menarik mengikuti jalannya persidangan. Namun, pakar hukum pidana Akhiar Salmi juga memprediksi hukuman Ferdy Sambo. Dikutip dari Jogjacorner.id dari tvOneNews, Akhiar Salmi memberikan pendapatnya terhadap Ferdy Sambo cs.

Pertama, Akhiar Salmi dimintai tanggapan kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, yang menyatakan hakim banyak mendapat tekanan menjelang putusan. “Saya kira  aspirasi masyarakat tidak harus diartikan sebagai tekanan, hakim tidak harus menerima atau menolak,” kata Akhiar.

Kalaupun hakim menerimanya, kata Akhiar, itu adalah pertimbangan hakim sendiri. "Itu tidak masalah, itu secara hukum dan teori memungkinkan," katanya.  Kemudian Akhiar pun memberikan prediksi urutan vonis Ferdy Sambo cs.

Baca Juga: Bisa Jadi Ide Bisnis Menjanjikan, Simak Tips Pengembangan Jasa Pemasaran Digital

"Prediksi saya, Pak Sambo hukuman terberat, kedua Putri, ketiga RR (Ricky Rizal), keempat Kuat dan kelima Richard," ujarnya. Menariknya, Akhiar Salmi yakin  hakim akan memberikan status rekanan hukum kepada Richard Eliezer.

“Prediksi saya akan dikabulkan justice collaboratornya. Dari mana, argumentasi saya tegaskan kalau melihat konstruksi penafsiran putusan, hakim kembali ke Surat Edaran Mahkamah Agung Nomer 4 Tahun 2011,  yang terakhir kali JC divonis," ujarnya. Ia mengatakan, setidaknya Richard akan mendapatkan hukuman paling sedikit dari yang lain.

"Namun dia juga memiliki opsi untuk dibebaskan dari segala tuntutan jika hakim merasa puas bahwa dia melakukan eksekusi  karena terpaksa melakukannya," pungkasnya. Sementara itu, menurut Akhiar Salmi, empat terdakwa lainnya memiliki kesempatan untuk berubah dan mendapat  hukuman yang lebih berat lagi.*