Hukum Mati Menurut Islam, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad: Psikis Eksekutor Harus Dikuatkan
Hukuman mati
Ustaz Abdul Somad menjelaskan mengenai hukum menjadi seorang eksekutor pidana mati menurut Islam (Sumber : Instagram @ustadzabdulsomad_official)

JOGJA-Pidana hukuman mati menjadi hukuman yang paling berat bagi pelaku kejahatan. Pelaku bisa mendapatkan hukuman tersebut jika kejahatan yang dillakukannya tidak dapat ditoleransi lagi dan tindak pidana yang sifatnya memberatkan, sehingga mengganggu stabilitas negara dan ketertiban dalam masyarakat. Baru-baru ini, hukuman mati diberikan kepada Ferdy Sambo atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seseorang.

Seperti yang diketahui, hukuman mati dilaksanakan oleh para regu penembak dengan terpidana di depannya dalam jarak 5-10 meter. Regu tempak yangg terdiri dari beberapa orang tersebut tidak mengetahui senjata siapa yang memiliki isi di dalamnya. Hal tersebut dilakukan agar sang eksekutor tidak mendapat tekanan di psikologisnya.

Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sangat berbeda dengan yang dilaksanakan di beberapa negara, salah satunya di Jeddah. Jika di Indonesia menggunakan pistol dan beregu, di Jeddah menggunakan pedang panjang dan dilakukan oleh satu orang. Selain itu, di Indonesia tidak sampai mengeluarkan banyak darah setelah dieksekusi, sedangkan di Jeddah akan mengeluarkan banyak darah karena dipenggal. Hal tersebut membuat banyak orang yang tidak berani menonton eksekusi mati di Jeddah.

Baca Juga: Sajian Istimewa Puding Buah, Rekomendasi Menu Takjil

Meskipun begitu, masih banyak pertanyaan mengenai apa hukum menjadi eksekutor pidana mati? Apakah ia berdosa karena telah membunuh orang? Ustaz Abdul Somad membeberkan hukum baginya menurut Islam.

Dilansir dari akun TikTok @mutiara_elfa pada Kamis (16/2/2023), UAS menjelaskan bahwa hukum bagi eksekutor mati menurut Islam adalah dia sedang menegakkan hukum Allah.
"Bagaimana hukum dia itu? Dia sedang menegakkan hukum Allah," ujar Ustaz Abdul Somad.


Dijelaskan lagi, sang eksekutor tidak boleh sampai merasa berdosa dan merasa telah membunuh orang lain.
"Kalau dia tak ada, siapa itu. Maka dia tidak boleh merasa berdosa, tak boleh merasa menghabisi nyawa orang lain, dan psikologis dia harus dikuatkan," lanjutnya.

Menurutnya, orang yang berprofesi sebagai eksekutor mati harus diajak berbicara empat mata setelah menjalankan tugasnya. Harus ditegaskan bahwa dia sedang melaksanakan hukum Allah. Jika tidak begitu, maka bisa saja dia akan tetap merasa bersalah karena sudah membunuh orang lain dan merasa berdosa.


"Oleh sebab itu, ia tidak boleh merasa berdosa karena dia sudah melaksanakan kewajiban," pungkasnya.
Jadi, hukum menjadi eksekutor pidana mati menurut Islam adalah diperbolehkan karena ia tengah menegakkan hukum Allah dan sedang melaksanakan kewajibannya.*