Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Beberapa Hal yang Memberatkan, Salah Satunya Berbelit-belit
Putri Candrawati
Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara. (Sumber : Instagram @infokalteng)



JOGJA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawati ((PC) delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Istri terdakwa Ferdy Sambo ini terjerat tindak pidana seperti halnya dalam pasal 340 KUH pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH pidana.

Jaksa menyatakan Putri ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Youshua Hutabarat (Brigadir J) “Kami Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut supaya nantinya majelis hakim menyatakan bersalah kepada terdakwa (PC).” Ungkap JPU saat membacakan tuntutan Putri Candrawati yang dilansir dari akun Youtube @KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023)
“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa Putri Candrawati,” Tambah JPU.
kendati demikian, Jaksa juga menyampaikan hukuman selama delapan tahun tersebut nantinya dipotong dengan masa penahanan terdakwa akan tetapi jaksa juga meminta majelis hakim tetap melakukan penahanan selama vonis belum dijatuhkan.


Hukuman delapan tahun penjara tersebut setelah jaksa mempertimbangkan bukti dan saksi-saksi pada kasus ini, Jaksa menyampaikan pertimbangannya yang membuat berat hukuman kepada terdakwa Putri Candrawati adalah perbuatannya yang ikut dalam pembunuhan berencaha Brigadir J.
“Perbuatannya yang ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J sehingga meninggalkan luka mendalam bagi korban,” sambung Jaksa.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Pernah Prediksi Venna Melinda dan Ferry Irawan Cerai: Sang Suami Tak Tulus Mencintai

Seain itu, dalam hal persidangan Putri Candrawati juga memberikan keterangan dengan berbelit-belit. “Terdakwa Putri berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya,” tambah Jaksa.
Adapun yang meringankan  bagi Putri yaitu, Ibu 3 anak ini belum pernah berurusan dengan hukum atau tindak pidana lainnya dan juga berperilaku santun saat persidangan.


“Ibu Putri Candrawati selama menjalani masa sidang sopan dan santun,” terang Jaksa
Tuntutan terhadap Putri ini lebih ringan dibanding terdakwa Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup. Ketua Majelis Hakim juga menyampaikan kepada Kuasa Hukum Putri untuk menyiapkan pledoi yang akan dibacakan pada sidang Rabu mendatang.
“Silakan terdakwa Putri dan kuasa hukum untuk menyiapkan pledoi pembelaan dan kami majelis hakim memberikan waktu satu pekan,” Kata Hakim.


Arman Haris, selaku kuasa Hukum Putri Candrawati menyanggupi dan akan mengajukan dua pledoi. “Menanggapi tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kami akan menyiapkan nota pembelaan Putri,” terang Arman.
Dengan demikian majelis hakim pun mengabulkan penyampaian dua nota pembelaan putri dengan catatan dibacakan sesuai dengan jadwal sidang.*