JAKARTA, Jogjacorner.id- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menentapkan tarif bagi lembaga yang berorientasi pada profit jika akan mengakses data dan dokumen kependudukan Dukcapil.
Biaya tersebut dimaksudkan sebagai upaya berbagai beban untuk menjaga pelayanan agar terus optimal ditengah perangkat yang sudah semakin berumur.
Adapun besaran biaya yang ditetapkan Ditjen Dukcapil beragam, tergantung pada layanan yang akan diakses oleh perusahaan swasta.
Dilansir dari Instagram @totalpolitikcom beirkut besaran biaya yang ditetapkan Ditjen Dukcapil.
- Verifikasi Data Berbasis Web Kependudukan
- Melalui webservice NIK - Rp1.000 per NIK
- Melalui webportal NIK - Rp1.000 per NIK
- Melalui webservice biometric Face Regontion - Rp3.000 per Biometric
- Melalui webservice biometric Sidik Jari - Rp2.000 per Biometric
- Pemadaman Data dan Dokumen Kependudukan
- sampai dengan 1.000.000 jiwa
- Elemen data lengkap - Rp6,8 juta Perpaket
- Elemen data tudak lengkap - Rp10 juta per paket
Baca Juga: Bentuk Duka Indonesia Gagal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Suporter Timnas Bagikan 1 Juta Pita Hitam
- 1.000.001 - 10.000.000 jiwa
- Elemen data lengkap - Rp13,28 juta per paket
- Elemen data tidak lengkap - Rp20 juta per paket
- 10.000.001 - 50.000.000 jiwa
- Elemen data lengkap -Rp19,5 juta per paket
- Elemen data tidak lengkap - Rp30 juta per paket
- 50.000.001 - 100.000.000 jiwa
- Elemen data lengkap - Rp24 juta per paket
- Elemen data tidak lengkap -Rp40 juta per paket
- di atas 100.000.000 jiwa
- Elemem data lengkap - Rp33,36 juga
- Elemen data tidak lengkap - Rp50 juta.
- Akses Data Agregat Penduduk
- 1. Level 1 - Rp100.000 per enam bulan
- 2. Level 2 Rp200.000 per enam bulan
- 3. Level 3 - Rp300.000 per enam bulan
Penulis : Faisal Hendrawan
Tag
Artikel Terkait