Tegaskan Indomie Ayam Spesial Aman Dikonsumsi Meski Ditarik Peredarannya di Taiwan, Berikut Penjelasan BPOM
BPOM
PBOM RI Klaim Indomie Ayam Spesial Aman Dikonsumsi Meski Ditarik Peredarannya di Taiwan, Berikut Penjelasannya. (Sumber : paxels)

JOGJA-Pada 24 April 2023, Departemen Kesehatan Taipei, Taiwan merilis hasil pemeriksaan mi instan yang dijual di Taipei. Pada pemeriksaan tersebut ditemukan zat pemicu kanker yaitu Etilen Oksida pada produk mi instan asal Indonesia dengan merek dagang Indomie pada varian rasa Ayam Spesial. Kandungan Etilen tersebut ditemukan pada bumbu sebanyak 0,187mg/kg.

Atas hal tersebut BPOM RI memberikan penjelasan terkait dengan temuan zat etilen pada mi instan dengan merek dangang Indomie pada varian Ayam Spesial. Melansir dari akun instagram @bpom_ri Sabtu (29/4) BPOM menjelaskan bahwa metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO (Etilen Oksida). Oleh karena itum kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34ppm. Sedangkan Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida. Untuk itu kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34ppm) masih sangat jauh di bawah BMR 2-CE di Indoneisa dan sejumlah negara lain.


Seperti Amerika dan Kanada. Oleh karena itu, di Indonesia produk mi insstan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.

Lebih lanjut BPOM RI menjelaskan bahwa hingga saat ini Codex Alimentarius Commission (CAC), organisasi standar pangan internasional di bawah World health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO. Beberapa negara masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Seleksi PPPK, Berikut Langkah yang Harus Dilakukan Usai Pengumuman Baik yang Lulus maupun Tidak Lulus

Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan langkah antisipasi untuk melindungi masyarakat dan mencegah terjadinya temuan berulang terhadap produk sejenis yang berpotensi terhadap reputasi produk Indonesia, yaitu,


a.Menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida sebagai upaya pro aktif pemerintah memberikan perlindungan masyarakat dan acuan bagi pelaku usaha untuk segera melakukan mitigasi risiko.

b.Melakukan soisalisasi/pelatihan sescara berkala kepada asosiasi pelaku ussaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan, terkait dengan peraturan yang berlaku di negara tujuan ekspor.
c.Mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai priority list contaminant for evaluation by joint FAO/WHO Expert Committee on Food Addtives (JECFA).

Selain melakukan langkah antisipasi BPOM juga memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melkaukan mitigai risiko, guna mencegah terjadinya kasih berulang dengan melakukan beberapa hal yaitu,


a.Menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
b.Memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekpor agar tidak tercemar EtO dengan memilih teknologi pngawetan bahan baku dengan menggunakan metode non fumigasi seperti sterilisasi uap pada pra-pengapalan; meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO pada proses produksi dan/atau menggunakan tekniik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal.

Baca Juga: Tips Aman Berkendara di Arus Balik Lebaran, Persiapkan Kondisi Fisik dan Kendaraan

"BPOM juga telah melakukan audit investigasi sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei dan industri telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan residu EtO memnuni ketentuan, yaitu dengan mengidentifikasi bahan baku yang potensian mengandung residu EtO, menetapkan persyaratan CoA residu EtO pada bahan baku impor, menetapkan persyaratan evaluasi pemasok tidak menggunakan EtO unuk bahan baku lokal, dan melakukan pengujian residu EtO di laboratorium internal yang terakreditasi sebagai bagian dari monitoring rutin kesesuaian spersifikasi bahan baku di sarana produksi maupun untuk rilis produk ekspor," demikian bunyi keterangan resminya.

Ditambahkan, BPOM juga secara terus menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-dan post- market terhadap sarana dan produk yang beredar, termasuk inspeksi implementasi Cara Produk Pngan Olahan yang baik (CPPOB) di sarana produksi serta pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran untuk melindungi masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indoensia aman dikonsumsi.*