Update Kasus Balita Positif Narkoba di Kalimantan Timur: Korban Membaik, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka
balita narkoba
Ilustrasi balita positif narkoba setelah diberi minum oleh tetangganya. (Sumber : dokumen)

JOGJA-Kondisi anak balita di Samarinda, Kalimantan Timur yang dinyatakan positif narkoba usai diberikan minum oleh tetangganya sudah berangsur membaik, setelah mendapat perawatan selama 3 hari di Rumah Sakit. Polisi juga telah menetapkan seorang tersangka, yang tak lain merupakan tetangga balita.
Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro menyebut anak balita laki-laki tersebut telah diperbolehkan pulang ke rumah pada Sabtu 10 Juni 2023 lalu, hal ini karena nafsu makannya yang juga telah kembali normal.

“Kondisinya sekarang, anak sudah dari Rabu, dirawat di rumah sakit, dan kemarin hari Sabtu kami periksa, kami didampingi konseling kami di TPA dengan ibu korban dan sementara sudah membaik dan sudah perawatan di rumah dan nafsu makannya sudah kemabli normal lagi,” Ujar Kompol Rengga Puspo Saputro, Kasatreskrim, Polresta Samarinda, dikutip dari akun youtube @KOMPASTV.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan seorang tersangka yang merupakan tetangga korban. Berdasarkan keterangan para saksi diketahui botol air mineral yang digunakan untuk memberi minum kepada anak balita adalah, botol berkas yang sebelumnya digunakan sebagai alat hisap sabu.

Baca Juga: Resep Makanan untuk Bekal Makan Siang yang Dijamin Enak, Praktis dan Sehat

“Sedang kami tetapkan tersangka satu orang, kemudian dari keterangan para saksi, membenarkan memang botol kemasan botol yang diberikan kepada korban si Noel ini, yang berumur 3 tahun memang benar botol kemasan botol yang pada saat malam harinya dipakai oleh korban dan rekannya untuk mengonsumsi narkoba. Pasti kita kembangkan lainnya. Sementara baru satu dengan inisial TR umurnya 51 tahun,” Jelas Kompol Rengga Puspo Saputro, Kasatreskrim, Polresta Samarinda.

Saat ini, tersangka tsudah ditahan di Mapolresta Samarinda, tersangka dijerat pasal soal narkotika dan perlindungan akan, dengan ancaman 10 tahun penjara.*