Update Terkini Ledakan Bahan Petasan di Magelang: Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Temukan 10 Kg Bahan Peledak
Petasan
Konferensi pers Kapolda Jawa Tengah pada saat peristiwa ledakan bahan petasan di Magelang dan telah menetapkan satu tersangka. (Sumber : tangkapan layar YouTube @KOMPAS TV)


MAGELANG-
Ledakan petasan terjadi di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah pada Minggu (26/3/2023). Ledakan besar tersebut diketahui berasal dari bahan mercon dan akan diracik oleh korban. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga sekaligus pemilik rumah meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka. Ledakan diketahui terjadi pada malam hari sekitar pukul 20.05 WIB ketika warga sedang pulang dari salat tarawih.

Kerasnya ledakan tersebut merusakkan 11 rumah di sekitarnya. Di antaranya lima rumah warga rusak berat dan enam rumah lainnya mengalami rusak ringan. Adanya kejadian tersebut membuat tim investigasi Polresta Magelang langsung melakukan olah TKP. Bahkan Kapolda Jawa Tengah langsung turun tangan melihat lokasi kejadian.

Dari hasil olah TKP, pihak kepolisian menemukan 10 kg bahan petasan dan menetapkan satu tersangka.

"Kita temukan 10 kg bahan petasan. Dari beberapa tersangka yang sementara ini kita amankan satu orang tersangka atas nama I," ujar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi yang dikutip dari akun YouTube @KOMPASTV pada Selasa (28/3/2023).

Karena banyaknya peristiwa yang diakibatkan oleh petasan, lebih lanjut beliau mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan bermain petasan.

Baca Juga: Menu Rekomendasi Buka Puasa, Nomor 5 Bikin Perut Kenyang

"Betul-betul saya imbau masyarakat kita untuk tidak main-main dengan kembang api atau petasan. Itu semua diancam dengan undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 undang-undang Nomor 12 Tahun 51 yang ancamannya itu berat," jelasnya

Undang-undang tersebut berbunyi "Barangsiapa yang dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, yang membawa, yang menyimpang, yang membuat, terkait dengan hendak, ancamannya hukuman mati seumur hidup dan maksimal 20 tahun."

Lebih lanjut Irjen Ahmad Luthfi juga berharap agar tidak ada lagi kejadian serupa di semua wilayah.

"Jadi tolong masyarakat kita untuk tahu tentang undang-undang kita sehingga tidak ada lagi kejadian serupa di wilayah kita. Kemudian saya imbau juga kepada masyarakat agar ini dilakukan karena dalam rangka menghormati bulan Ramadhan," lanjutnya.

Sebelumnya, diberitakan terjadi ledakan hebat akibat bahan petasan di Magelang pada Minggu (26/3) malam. Ledakan tersebut mengakibatkan 11 rumah rusak, tiga luka-luka, dan satu meninggal dunia. Ledakan besar tersebut bahkan dikabarkan terdengar hingga Magelang Kota.*