Agnes Pacar Mario Dandy Ditetapkan Menjadi Tersangka, Begini Perannya Ketika Penganiayaan David
dandy
Kekasih Dandy, Agnes, mendapatkan peningkatan status, semula dari anak berhadapan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum (Sumber : Twitter @mazzini_gsp)

JAKARTA-Pacar Mario Dandy, Agnes, terlibat dalam kasus penganiayaan kepada David. Agnes berperan dalam insiden kekerasan itu. Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi, mengumumkan pembaruan status hukum dilakukan pada Kamis, 2 Maret 2023 kemarin. Kasus ini pun dilimpahkan ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditangani Polres Jaksel.

“Jadi, anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka. AG yang tadinya anak berhadapan hukum, berubah jadi anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Hengki dalam keterangannya pers yang dikutip dari akun YouTube @KOMPASTV pada Jumat (3/3/2023).
Dengan status baru tersebut, AG dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu pasal 76 c jo 80 UU Perlindungan anak dan/atau pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1). Selain itu juga Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).

Hengki menambahkan bahwa penetapan status baru pacar Dandy tersebut didasarkan pada beberapa bukti, di mana peran Agnes di kasus penganiayaan David sangatlah besar. Perempuan berusia 15 tahun ini adalah pelaku yang melacak keberadaan David. Dia juga berada di Jeep Rubicon bersama Dandy dan Shane ketika akan melakukan penganiayaan.
Selain itu, Agnes juga membantu Dandy menemui David. Tak hanya itu, Agnes juga melihat kejadian kekerasan tersebut, tetapi tidak berusaha mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut.

Baca Juga: Pacar Mario Dandy Tak Disebut Tersangka Meski Ditetapkan Sebagai Pelaku, Polisi Ungkap Dasar Hukumnya

“Saat penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023, A juga yang awalnya meminta bertemu dengan David,” ucap Hengki. Kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, polisi telah menetapkan ada tiga tersangka. Sebelumnya, polisi telah menetapkan teman Mario, Shane Lukas Rotua, sebagai tersangka kasus penganiayaan David. Shane terbukti telah mendokumentasikan penganiayaan tersebut hingga videonya viral di media masa.

Kasus kekerasan Mario Dandy juga menjadi viral dan memicu beberapa kasus lagi. Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, dipecat setelah terungkap tidak melaporkan Jeep Rubicon yang dikendari anaknya ke LHKP. Selain itu, kini ayahnya juga sudah dicopot dari jabatannya dan diperiksa KPK atas kepemilikan hartanya.*