Geger Pensiunan Guru Cabuli 11 Bocah di Sleman: Korban Diiming-imingi Uang Rp 2 Ribu
pencabulan
Polisi memberi tekerangan terkait kasus pencabulan di Sleman. (Sumber : Redaksi Jogjacorner.id)

HARIAN MERAPI - Seorang kakek nekat lakukan pencabulan di Kalasan Sleman selama bertahun-tahun. Pelaku pencabulan di Kalasan Sleman ini melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020 dan terungkap pada 23 Mei 2023.

Kasus pencabulan di Kalasan Sleman terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengungkapkan, awalnya korban inisial LS mengadu dan bercerita tentang peristiwa yang dialaminya. Setelah ditelusuri, ternyata di sekeliling tempat tinggal pelaku banyak anak-anak di bawah umur yang mengalami kejadian serupa.

Orang tuakorban lantas mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban serta melaporkannya ke Polda DIY. Polda DIY menerima laporan kasus tersebut pada 25 Mei 2023 dan mengamankan pelaku pada hari yang sama.

Adapun identitas dari pada pelaku sendiri berinisial R (64) warga Kalasan, Kabupaten Sleman.
“Pelaku merupakan pensiunan tenaga pendidik di salah satu sekolah,” ungkapnya, Senin, 5 Juni 2023.

Hingga kasus ini terungkap, tercatat sebanyak sebelas anak dengan rentang usia lima sampai sepuluh tahun menjadi korban dari tindak asusila R. Disampaikan olehnya, modus yang digunakan pelaku ialah mengiming-imingi korbannya dengan uang jajan atau buah-buahan.

Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Terbaru yang Tayang di Juni 2023, Didominasi Para Idol

Pada saat yang sama korban diajak pelaku ke rumahnya dan melakukan perbuatan cabul yakni dengan memegang bagian sensitif korbannya.

“Perbuatan itu dilakukan di rumahnya di Kalasan Sleman. Uang yang dijanjikan bervariasi antara Rp 2 ribu sampai Rp 10 ribu,” terangnya. Kasus ini, kata Nuredy, masih dalam penyidikan. Dalam waktu dekat berkas perkara ini akan dilimpahkan kejaksaan.

Atas perbuatan tersebut, pensiunan pendidik ini disangkakan Pasal 82 UU NO. 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara lima tahun maksimal 15 tahun. “Terkait hukuman tambahan, itu nanti kewenangan hakim untuk memutuskan di tahao persidangan,” pungkasnya.*