Kronologi Awal Pembunuhan Berantai Oleh Wowon Cs: Tipu TKW dengan Modus Penggandaan Uang
Wowon
Wowo Erawan (Aki Banyu), pelaku pembunuhan berantai dengan modus punya kekuatan spiritual. Sumber (Sumber : tangkapan layar youtube @Tribun Timur)

JOGJA-Wowon Erawan, alias Aki Banyu (60) merupakan saah satu tersangka dari pembunuhan berantai yang terjadi di Jawa Barat. Dirinya melakukan tipuan agar komplotan dan calon korban percaya bahwa ia memiliki kekuatan supranatural.
Melansir dari akun youtube @TribunTimur Sabtu (4/2), pembunuhan ini bermula saat dirinya menipu seorang tenaga kerja wanita (TKW) bernama siti, yang saat itu tinggal ke rumah  istrinya Ai maimunah selama ±6 bulan. Setelah 6 bulan tersebut Siti meminta ke Arab yang kemudian diantar oleh Ai Maimunah ke salah satu sponsor sebelum pergi ke Arab Saudi.


Sebelum Siti pergi itulah, Wowon beraksi untuk melakukan penipuan kepada Siti dengan permainan amplop. Saat itu Siti langsung membeli sebuah amplop di warung kemudian Siti diminta mengisi amplop tersebut dengan uang Rp. 1.000, ternyata Wowon telah menyiapkan amplop yang berisi Rp. 5.000, setelah itu Siti seolah melihat uang tadi berubah menjadi Rp. 5.000. Tak disangka Siti percaya dengan aksi Wowon tersebut dan menggandakan uangnya. Wowon pun memberikan tawaran penggandaan uang dengan nilai yng menggiurkan.
Setelah 2 tahun, Siti terus mengirimkan uang kepada Wowon dari Arab Saudi, dengan jumlah yang tidak tentu kadang Rp. 4 juta atau Rp. 3 juta. Setelah mendapat kiriman dari Siti, Wowon menyuruh Dede Solehudin, yang merupakan salah satu komplotannya untuk mengambil uang tersebut, tiap mengambil dirinya mendapat Rp. 1 juta dari kiriman Siti sebagai imbalannya.


Ketika Siti meminta hasil penggandaan uang tersebut, Wowon berfikir untuk membunuh TKW tersebut. Trik Wowon itu pun berhasil mengelabuhi komplotannya sendiri, alhasil mereka bersedia mengikuti perintah Wowon, termasuk membunuh para korbannya.
Pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Wowon dan komplotannya terungkap usai satu keluarga ditemukan tegeletak lemas di rumah kontrakan yang berada di daerah Ciketikudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi. Saat menyelidiki korban keracunan tersebut, polisi menemukan sebuah fakta bahwa pelaku merupakan komplotan pembunuh berantai yang telah melakukan penipuan dan pembunuhan.

Baca Juga: Doa Perbaiki Diri Sendiri, Sering Marah-Marah Harus Membacanya

Pelaku melakukan penipuan kepada korbannya dengan mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan. Korban yang telah memberikan uang kepada pelaku, dan kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut, saat itulah para korban di habisi. Kini Wowon dan komplotannya, Solihin dan Dede ditetapkan sebagai tersangka, dengan pasal 340 juncto, pasal 338 dan 339 KUHP terkait pembunuhan berencana.*