PANAS! Ini Perbedaan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup dalam Pemilu, Simak Kekurangan dan Kelebihannya
pemilu
Ilustrasi pemilu. (Sumber : Ilustrasi Pixbay)

JOGJA-Sistem Pemilu 2024 dengan proporsional tertutup sedang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sebelumnya, Indonesia menggunakan sistem proposional terbuka setiap Pemilu dilakukan. Namun, wacana perubahan sistem pemilu mencuat kembali, setelah adanya unggahan eks Wakil Menkumham Denny Indrayana di Instagram mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Dalam unggahannya, Denny Indrayana menyebut dirinya mendapat informasi jika MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan proporsional tertutup. Sontak unggahan Denny Indrayana di Instagram itu menuai beragam reaksi pro dan kontra. Terlepas dari masalah tersebut, apa perbedaan sistem operasional terbuka dan tertutup?

Berikut perbedaannya yang dilansir dari berbagai sumber pada Selasa(30/5/2023). Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih secara langsung memilih wakil legislatifnya. Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya sendiri. Selain itu, berikut perbedaan keduanya.

1. Cara pelaksanaan
Pada pemilu proporsional terbuka, partai politik mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama, biasanya berdasarkan abjad atau undian. Sementara itu, pada pemilu proporsional tertutup, parpol mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut yang telah ditentukan oleh parpol.

2. Metode pemberian suara
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memilih satu nama calon. Sementara itu, pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih memilih partai politik.

3. Penetapan calon terpilih
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Sementara itu, pada sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

4. Derajat keterwakilan
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakil legislatif secara langsung sehingga pemilih dapat mengontrol orang yang dipilihnya. Sementara itu, pada pemilu sistem proporsional tertutup, dinilai kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakilnya.

5. Tingkat kesetaraan calon
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memungkinkan kader hadir dari yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa. Sementara itu, pada pemilu sistem proporsional tertutup didominasi kader karena adanya kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa.

6. Jumlah kursi dan daftar kandidat
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Sebaliknya, pada sistem proporsional tertutup, setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dari jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan.


Sementara itu, terdapat kelebihan dan kekurangan dari masing-masing sistem operasional dalam pemilu. Berikut kelebihan dan kekurangannya.

Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Mengancam Kerusakan Lingkungan, Susi Pudjiastuti: Semoga Keputusan Ini Dibatalkan

1. Kelebihan
Pada pemilu sistem proporsional terbuka:

- Dapat mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk meraih kemenangan
- Membangun kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih.
- Membangun kedekatan antarpemilih.

Pada pemilu sistem proporsional tertutup:

- Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya
- Mampu meminimalisir praktik politik uang.

2. Kekurangan
Pada pemilu sistem proporsional terbuka:

- Peluang sangat tinggi untuk terjadinya politik uang.
- Membutuhkan modal politik yang cukup besar.
- Rumitnya penghitungan hasil suara.
- Sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis.
- Pemilih tidak memiliki peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka.
- Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.
- Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.


Lantas, mana yang lebih baik?
Secara legitimasi prinsip demokrasi, sistem proporsional terbuka dinilai lebih unggul, dilansir dari laman electoral-reform.org. Alasannya adalah bahwa rakyat memiliki hak untuk memilih orang yang cocok untuk Parlemen. Sebaliknya, dalam sistem perwakilan proporsional tertutup, yang ditekankan adalah penetapan nama calon sesuai keputusan pimpinan atau keanggotaan partai.

Ada ketakutan bahwa sistem proporsional tertutup akan menjadi sarana balas dendam untuk mempersulit hidup lawan internal. Namun, beberapa partai yang mendukung sistem tersebut berpendapat bahwa mekanisme pemungutan suara tertutup lebih praktis dan pemilih dianggap tidak peduli dengan daftar calon.

Perlu diketahui, Indonesia telah menjalankan pemilu dengan sistem proporsional terbuka pada Pemilu Legislatif tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019. Sementara itu, pemilu dengan sistem proporsional tertutup telah dilakukan pada Pemilu tahun 1955, Pemilu masa Orde Baru, dan Pemilu 1999. Tak hanya Indonesia, negara yang melakukan pemilu dengan sistem proporsional terbuka adalah Austria, Belanda, Belgia, Brazil, dan lainnya. Sementara itu, negara yang menjalankan pemilu sistem proporsional tertutup adalah Afrika Selatan, Argentina, Israel, Bulgaria, Ekuador, dan lainnya.*


Penulis : Lailatul Maghfiroh