Viral Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri: Polisi Sebut Hasil Editan, Netizen Tak Percaya
dandy
Viral video Mario Dandy lepas dan pasang kabel ties sendiri dan dikatakan sebagai hasil editan, netizen bereaksi. (Sumber : Twitter @dhemit_is_back)

JOGJA-Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, melepas dan memasang kabel ties sendiri yang mengikat tangannya. Video tersebut diketahui terjadi di kawasan Rutan Polda Metro Jaya dan di bawah pengawasan pihak berwenang.


Polda Metro Jaya pun menjelaskan bahwa video viral tersebut merupakan hasil editan yang menggabungkan dua peristiwa berbeda. Menurut pihak Polda Metro Jaya, kejadian sebenarnya adalah setelah proses administrasi penyerahan ke penyidik selesai, pihaknya langsung mengenakan baju tahanan berwarna oranye ke Mario dan memasangkan kabel ties kepadanya.


Namun, dalam video yang beredar, Mario yang sedang duduk di ruangan dengan sendirinya tiba-tiba menggunakan kabel ties setelah mengetahui adanya kamera. Ia terlihat mengambil kabel ties yang ada di meja dan memasukkan kedua tangannya lalu mengencangkannya. Setelah itu, Mario menyampaikan penyesalan dan permintaan maafnya sembari tersenyum.


Video dan pernyataan dari Polda Metro Jaya ini lantas menarik perhatian warganet. Mereka menilai bahwa bisa membedakan antara video editan dan aslinya.
"Kayanya gua tolol tapi kalau soal beginian gua nggak tolol amat deh," komentar warganet yang dikutip dari akun Twitter @txtdrpemerintah.
"Wah hebat ya yang mengedit videonya. Bisa semulus itu dan waktu pengerjaannya juga sangat singkat loh," sindir lainnya.

Baca Juga: Soto Ayam Bening, Berikut Resep Lengkap dan Cara Membuatnya: Cocok untuk Sarapan Hingga Ide Jualan

"Padahal kalau mereka ngaku kayaknya lebih bijak si, yang beginian cuma bikin nama instansi kalian tambah brobok," tambah warganet lainnya. "Dikirain gua bodoh kali ya," heran warganet.
"Apakah mereka berpikir kalau kita terkena serbuk racun bayi plankton," gurau warganet. "Lagian borgol kok pake kabel ties, dikata syuting lapor pak kali," timpal lainnya.


Sebelumnya, pada Rabu (24/05), kejaksaan telah menerbitkan surat P21  atau berkas perkara Mario dan Shane Lukas yang dinyatakan lengkap. Sementara itu, anak berkonflik dengan hukum, AG, telah menjalani sidang terlebih dahulu. AG divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan David.  
Ia kemudian menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan terencana. Dalam waktu dekat, kasus ini sudah siap disidangkan.*