Kronologi Pembunuhan Wanita di Pandeglang: Pelaku Emosi Gagal Balikan dengan Korban
pembunuhan
Kronologi kasus pembunuhan di Pandeglang Banten, cekcok perkara asmara. (Sumber : Ilustrasi Pixbay)


JOGJA
-Beberapa hari yang lalu media sosial ramai membicarakan tentang seorang wanita yang dibunuh oleh mantannya di Banten. Perempuan tersebut dibunuh dengan menggunakan serpihan closet setelah sebelumnya dicekik hingga lemas. Jasadnya ditemukan di semak-semak oleh masyarakat yang kemudian melaporkannya ke pihak terkait.

Dilansir dari akun TikTok @_bangmull pada Sabtu (11/2/2023), diketahui keduanya adalah sepasang kekasih bernama Riko Arizka dan Lisa Mulyani. Keduanya dikabarkan sudah menjalin hubungan selama lima tahun sejak SMA. Setelah menjalin hubungan lima tahun, mereka akhirnya putus dan Lisa dikabarkan sudah memiliki kekasih baru.

Ketika Rabu (8/2/2023) malam, korban bertemu dengan pelaku pembunuhan di daerah yang dekat di Stadion Badak Pandeglang secara tidak sengaja. Pelaku segera mengajak korban ke sekitar stadion untuk berbincang berdua. Pertemuan tersebut diwarnai dengan cekcok karena pelaku ingin mengajak balikan, tetapi korban mengabarkan jika sudah memiliki kekasih baru.

Kala itu, pria tersebut mengendarai motor N-Max dan si perempuan menngendarai Honda Beat. Karena bertengkar masalah balikan, pelaku akhirnya mencekik leher korban hingga korban lemas tak berdaya.

Baca Juga: Minyak Goreng Subsidi Minyak Kita Langka, Zulhas Batalkan Syarat Beli Pakai KTP

Saat itu korban diketahui belum meninggal dan kemudian diseret oleh pelaku hingga menyebabkan tubuhnya penuh luka. Pelaku akhirnya menemukan bongkahan closet yang sudah terlepas dari tempatnya. Closet tersebut kemudian dibenturkan oleh pelaku ke kepala korban hingga meninggal karena mendapatkan luka yang sangat parah.

Setelah korban meninggal dunia, pelaku segera meninggalkan lokasi kejadian. Tak hanya membawa barang-barangnya, pelaku juga membawa barang milik korban berupa tas hitam yang berisi handphone dan laptop.

Kini pelaku sudah ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Pandeglang hanya berselang 30 menit setelah kejadian. Pelaku ditangkap ketika sedang berada di rumahnya, Cipacung. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.*